tirto.id -
Penabrak tujuh pesepeda, Toto Prasetio (43) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Terkait hal itu, hari ini polisi melakukan pemeriksaan lanjutan. "Hari ini tersangka akan dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Propam Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus kecelakaan lalu lintas dan penggunaan narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, ketika dihubungi, Senin (30/12/2019). Propam turun tangan lantaran pelaku adalah aparatur sipil negara Polres Metro Jakarta Selatan, sub bagian sarana dan prasarana. Berdasarkan hasil tes urine, ditemukan zat amphetamine dalam tubuhnya. Yusri menyatakan pelaku mengaku konsumsi ekstasi. Toto dijerat Pasal 311 ayat (4) juncto Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. "Karena tersangka sengaja mengemudi kendaraan dengan keadaan membahayakan (dipengaruhi narkoba) dan menyebabkan korban luka berat," sambung Yusri. Pelaku terancam pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp20 juta. Peristiwa bermula ketika Sabtu (28/12), sekitar pukul 06.10 WIB. Toto menabrak tujuh pesepeda dengan mobil Avanza bernopol B 1624 BYW miliknya, di depan gedung Summitmas, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan. Para pesepeda yakni Lukman Makarim (23), Muhammad Radhila Putra (26), Hermadio Ibra (21), Hafez (28), Reza (28), Gemilang Rachmad (22), dan Karel Adipria (24). Mereka luka-luka akibat tabrakan, dua orang mengalami luka berat yakni bahu kiri patah dan kaki kiri patah sehingga harus menjalani rawat inap. Sementara bumper dan kap mesin depan mobil itu penyok, disertai kaca depan pecah.
Baca juga artikel terkait KECELAKAAN LALU LINTAS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika
tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri