Menuju konten utama

Polisi: Penabrak Apotek Senopati Tak Hafal Jalan & Tidak Injak Rem

Penabrak Apotik Senopati, kata polisi, tak hafal jalan. Dia malah menginjak gas, padahal seharusnya rem.

Polisi: Penabrak Apotek Senopati Tak Hafal Jalan & Tidak Injak Rem
Pengendara mobil menabrak sebuah apotek di kawasan Senopati Jakarta Selatan. Akibat peristiwa tersebut, satu orang tewas. twitter/@jktinfo

tirto.id - Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menjelaskan apa yang terjadi sebelum sebuah Nissan Livina bernomor polisi B 2794 STF menyeruduk Apotik Senopati, Jakarta Selatan, Ahad (27/10/2019) dini hari. Menurutnya sang pengemudi, PKH (21), tak hafal jalan. Dia lantas kehilangan konsentrasi dan salah menginjak pedal.

"Di pertigaan depan Apotik Senopati, PKH tidak konsentrasi dan tidak bisa mengendalikan kendaraannya, lalu menabrak trotoar," kata Fahri. "Dia harusnya lurus ternyata belok, pada saat itu lah dia harusnya menginjak rem, tetapi dia menginjak gas," ucapnya, menirukan ucapan saksi yang saat itu ada di dalam mobil.

Akibatnya, mobil menabrak dua satpam yang tengah tidur di teras apotek, satu meninggal dunia dan lainnya luka-luka.

Fahri lalu mengatakan saat itu mobil melaju dalam kecepatan 60 kilometer per jam. Ia juga mengatakan PKH memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Kini PKH sudah jadi tersangka karena diduga melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta."

"Saat ini PKH tengah ditahan di Satlantas Kapolres Jakarta Selatan," katanya.

Sementara dua rekannya yang ada di dalam mobil berstatus saksi.

Fahri mengaku tidak tahu apakah sebelum menabrak apotek, PKH dalam keadaan mabuk. Yang jelas, katanya, berdasarkan tes urine PKH dinyatakan negatif mengonsumsi alkohol.

Ini berbeda dengan keterangan saksi di lapangan bahwa PKH terlihat sempoyongan dan bau alkohol ketika keluar dari mobil usai tabrakan.

"Kami tidak memperdalam itu. Bedasarkan kornologis, [PKH] dari suatu tempat mau mengantar teman-temannya,"terangnya.

Selama melakukan pemeriksaan, Fahri bilang polisi tidak menggunakan CCTV. Sebab, bukti yang ada sudah cukup membuat PKH ditetapkan sebagai tersangka.

"CCTV dijadikan petunjuk kalau kurang bukti. Tapi ini sudah cukup bukti," tuturnya.

Fahri lantas mengatakan setelah tabrakan, polisi akan mengevaluasi lokasi apotek. "Kalau itu blank spot, ada langkah-langkah mengantisipasi," kata Fahri.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino