Menuju konten utama

Jadi Tersangka Korupsi e-KTP Lagi, Setya Novanto Sehat

Dengan kondisi Novanto yang sehat, Idrus yakin yang bersangkutan akan kooperatif dengan KPK dalam menjalani proses hukum yang ada.

Jadi Tersangka Korupsi e-KTP Lagi, Setya Novanto Sehat
Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan ruang sidang seusai bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/17.

tirto.id - Kondisi Ketua Umum DPP Golkar, Setya Novanto tetap sehat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan Sekjen Golkar Idrus Marham usai bertemu dengan Novanto di rumahnya, Jalan Widjaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selata, Jumat malam (10/11/2017).

"(Novanto) sehat seperti biasa dan tadi juga di dalam tetap sama-sama salat, mulai dari salat maghrib dan sampai pada sholat Isya. Berjalan seperti biasa tak ada masalah ya," kata Idrus.

Idrus sendiri datang ke rumah Novanto sekitar pukul 18.10 dan baru keluar pada pukul 20.00. Bersama Idrus ada juga Bendum Golkar Robert J Kardinal. Namun, sampai saat ini Robert belum nampak keluar dari rumah Novanto.

Dengan kondisi Novanto yang sehat, Idrus yakin yang bersangkutan akan kooperatif dengan KPK dalam menjalani proses hukum yang ada.

"Ya kami punya keyakinan semua akan kooperatif semua. Kami punya keyakinan tadi itu kami menghargai seluruh proses hukum dan tentu Pak Nov nanti juga akan kooperatif untuk proses-proses yang ada sesuai dengan hukum yang ada," kata Idrus.

Idrus pun berharap proses hukum yang akan berjalan di KPK agar sesuai dengan fakta-fakta yang ada.

Setelah penetapan tersangka pertama kali 17 Juli lalu, Novanto berulang kali menolak panggilan KPK. Awalnya ia berdalih belum menerima surat penetapan tersangka dari KPK.

Namun, setelah KPK memberikan surat penetapan tersangka pada 18 Juli 2017 atau keesokan harinya, Novanto tetap tak memenuhi panggilan untuk mendapatkan pemeriksaan.

Saat itu, Novanto berdalih sakit. Ia pun sempat dirawat di RS Premiere Jatinegara dan RS Siloam. Belakangan, Wapres Jusuf Kalla meminta RS Premiere untuk membuka rekam medis Novanto sebagai bukti yang bersangkutan benar-benar sakit.

Novanto pun tak datang dalam proses sidang praperadilan di PN Jaksel dengan alasan sakit. Ia baru muncul ke publik saat Rapat Pleno Golkar 11 Oktober lalu atau 13 hari setelah dirinya memenangkan praperadilan di PN Jaksel dan bebas dari status tersangka.

Hari ini (10/11) KPK secara resmi mengumumkan kembali penetapan tersangka Novanto terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP setelah sebelumnya sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Novanto pada akhir oktober 2017 lalu.

"KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 31 oktober 2017 atas nama tersangka SN [Setya Novanto]," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Sewaktu menjabat sebagai Anggota DPR RI 2009-2014, Novanto diduga bersama-sama dengan Dirut Quadra Solution Anang Sugiana S, pengusaha Andi Agustinus, serta mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto telah menyalahgunakan wewenang dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Novanto bersama yang lainnya diduga telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri.

KPK menyangkakan Novanto telah melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Abdul Aziz