tirto.id - Fadli Zon selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan jika perpanjangan jabatan Kapolri diperpanjang oleh Presiden itu tidak melanggar undang-undang, karena ada klausul yang menyebutkan bisa diperpanjang kalau ada keahlian khusus.
"Disamping juga menertibkan masalah-masalah yang ada. Saya kira itu juga diatur dalam UU," ujarnya di Gedung Nusantara III di Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Dia menilai, memperpanjang masa jabatan Kapolri adalah hak dari Presiden dan bisa menilai situasi serta keadaan dari personel yang ada. "Kalau diperpanjang saya lihat tidak ada masalah, karena memang dibutuhkan keahlian," katanya
Fadli menilai iklim yang ada di Polri ini cukup kondusif, dan menciptakan situasi kondusif itu juga butuh keahlian.
Lebih lanjut, Fadli menilai, pengajuan calon Kapolri saat ini agak terlambat karena seharusnya 3-6 bulan sebelumnya. "Melihat iklim yang kondusif ini apa perlu dipelihara selama enam bulan atau setahun ke depan," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu menilai tidak masalah opsi perpanjangan itu diambil untuk menyiapkan nama penggantinya dan bisa dibicarakan di DPR.
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara