tirto.id - Aksi unjuk rasa dan mogok makan PRT (Pekerja Rumah Tangga) guna mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan PRT yang dilakukan di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Agustus 2023 dibubarkan paksa oleh pihak kepolisian.
Aksi mogok makan itu dilakukan oleh JALA (Jaringan Nasional Advokasi) PRT bersama koalisi masyarakat sipil dengan cara damai.
Para pengunjuk rasa melakukan aksi di depan gedung DPR RI bertepatan dengan kehadiran Presiden Joko Widodo di sidang tahunan bersama MPR/DPR/DPD RI 2023.
Mereka berharap aksi mogok makan itu dapat mendorong Presiden Joko Widodo mendesak DPR RI supaya segera mengesahkan RUU PRT.
Namun, aksi yang mereka lakukan itu malah dibubarkan oleh pihak kepolisian. Dalam sebuah video seorang polwan mempertanyakan izin melakukan aksi.
Padahal, dikutip dari akun Instagram @yayasanlbhindonesia Tyas Widuri, dari Perempuan Mahardhika menyatakan bahwa aksi dari Koalisi Aksi Mogok Makan PRT ini sudah memberikan surat pemberitahuan ke polisi sejak awal Agustus, namun tiba tiba polisi melarang aksi dan membubarkannya, sekaligus melakukan kekerasan
Dalam sebuah video terlihat seorang polwan beralasan bahwa aksi yang dilakukan ini mengganggu penyambutan Hari Kemerdekaan RI serta mengganggu lalu lintas.
Ketua JALA PRT, Lita Anggraini dalam video itu menanggapi pernyataan polisi itu bahwa aksi yang mereka lakukan adalah bentuk memperjuangkan kemerdekaan PRT.
Isi Tuntutan Aksi Mogok Makan PRT
Terdapat tiga poin tuntutan aksi mogok makan PRT Aksi yang dilakukan di Jakarta dan 5 kota lainnya mulai dari 14 Agustus 2023. Berikut ini seperti dikutip dari akun Instagram @jalaprt.
- Meminta pada Presiden Jokowi untuk mendesak komitmen DPR RI dalam mengesahkan RUU Perlindungan PRT.
- Pimpinan DPR, Para Ketua Fraksi dan Anggota DPR RI tidak membiarkan praktik perbudakan modern terhadap PRT di Indonesia dan mengesahkan RUU Perlindungan PRT.
- Mengajak masyarakat untuk bergabung dalam aksi solidaritas mogok makan/puasa untuk PRT.
Isi RUU PRT
Berdasarkan dokumen “Urgensi dan Pokok-Pokok Pikiran Pengaturan Penyusunan RUU PPRT", terdapat sejumlah poin peraturan, isi dari RUU PPRT, meliputi:
- Pengakuan PRT sebagai pekerja
- Kesejahteraan PRT sebagai pekerja dan warga negara
- Perlindungan dan keseimbangan hubungan kerja antara pemberi kerja dan PRT
- Kategori PRT
- Kategori dan lingkup kerja PRT
- Syarat dan kondisi kerja PRT
- Hak dan kewajiban PRT dan pemberi kerja
- Pendidikan dan pelatihan bagi PRT
- Penghapusan Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA)
- Penyelesaian perselisihan
- Serikat pekerja
- Pengawasan
- Informasi kerja
- Penyedia jasa
- Sanksi
- Masa peralihan
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra