Menuju konten utama

IPW Desak Polisi Dalami Peran Iwan Bule di Tragedi Kanjuruhan

IPW menyebut bahwa Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan harus bertanggung jawab secara hukum dan moral.

IPW Desak Polisi Dalami Peran Iwan Bule di Tragedi Kanjuruhan
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (tengah) didampingi Wakil Ketua Iwan Budianto (kanan) dan Sekjen Yunus Nusi tiba untuk dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (13/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut pengusutan tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter Arema FC tidak boleh berhenti terhadap tiga tersangka dari kalangan panitia, melainkan juga para pihak yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut termasuk ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule.

"IPW mendesak Bareskrim Polri dan Polda Jatim untuk mendalami peran dari Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (Iwan Bule) dan jajaran Exco PSSI dikaitkan dengan unsur pidana pasal 359 dan 360 KUHP dan bila terdapat fakta yang cukup bukti jangan ragu ditetapkan sebagai tersangka," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Oktober 2022.

Sugeng mengatakan, walaupun dalam regulasi disebutkan pertanggungjawaban pelaksanan kompetisi bila timbul permasalahan ada pada panitia pelaksana, akan tetapi dalam tragedi Kanjuruhan penyidik telah menetapkan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita selaku operator PSSI sebagai tersangka, karena ditemukannya peran dalam tindak pidana Pasal 359 KUHP juncto 360 KUHP.

"Sehingga dengan ditetapkannya tersangka terhadap Direktur Utama PT LIB Akmad Hadian Lukita, maka pendalaman materiil proses pidananya diharapkan diberlakukan juga pada Ketua Umum PSSI dan jajaran Exco PSSI," kata Sugeng.

IPW menyebut bahwa Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan harus bertanggung jawab secara hukum dan moral.

Dalam tragedi ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka terdiri atas tiga dari unsur sipil dan tiga dari unsur anggota Polri.

Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. mereka adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka dari unsur Polri, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky