tirto.id - Kepolisian Brighton, Sussex, Inggris telah melakukan investigasi terhadap kasus Parinah binti Dulah Iksan yang tidak digaji oleh majikannya selama 18 tahun. Warga Negara Indonesia tersebut telah kembali ke Indonesia usai dipulangkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London.
Kepolisian Inggris telah memberi tahu KBRI London tentang proses akhir investigasi itu. Minister Counsellor Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI London, Gulfan Afero menyatakan hal ini kepada Antara di London, pada Minggu (6/5/2018) waktu setempat.
Gulfan mengatakan Kepolisian Brighton sudah berkoordinasi dengan pimpinan Crown Prosecution Service UK (Kejaksaan Agung Inggris) untuk menindaklanjuti kasus Parinah ke ranah hukum.
Parinah merupakan warga asal Banyumas, Jawa Tengah. Dia tercatat berangkat ke luar negeri pada 1999 untuk bekerja di Arab Saudi. Pada 2001, Parinah pindah ke Inggris. Sejak tahun itu sampai 2018, Parinah tidak diperbolehkan pulang oleh majikannya. Dia juga tidak pernah diberi gaji.
Parinah sempat dikabarkan hilang sejak pergi ke Arab Saudi. Usai menemukan keberadaannya, KBRI bekerja sama dengan kepolisian Brighton membebaskan Parinah dari majikannya pada 5 April 2018. Saat itu majikan Parinah juga ditangkap. Parinah dipulangkan ke Indonesia pada 11 April 2018.
Menurut Gulfan, kepolisian menaksir, berdasar standar minimal gaji pembantu di Inggris, nilai gaji Parinah yang belum dibayar selama 18 tahun bekerja sekitar 200.000 pounds atau Rp3,7 miliar.
Gulfan menjelaskan, hasil investigasi kepolisian Brighton juga menyimpulkan masih perlu langkah tindak lanjut untuk memperoleh barang bukti dan kesaksian dari pihak-pihak di Indonesia, termasuk Parinah dan keluarganya.
Sebelum meninggalkan Inggris, Parinah sebenarnya sudah memberikan keterangan kepada polisi. Tapi, kepolisian negara itu masih memerlukan informasi tambahan untuk mengonfirmasi sejumlah hasil pemeriksaan tersangka di kasus ini.
Menurut Gulfan, penyidik kepolisian Inggris akan mengajukan pertanyaan tentang siapa anggota keluarga yang pertama kali menghubungi Dinas Tenaga Kerja untuk melaporkan hilangnya Parinah.
"Hal lainnya, apakah salah satu anggota keluarga Parinah pernah mengirimkan surat balasan ke alamat majikan di Brighton," kata Gulfan. “Jika iya, seberapa sering dan apa saja yang disampaikan? Kapan terakhir kali mendapat kabar dari Parinah?”
"[Pertanyaan lain] Apakah Parinah pernah mentransfer uang kepada keluarga di Indonesia? Jika iya, kapan saja dan nominalnya berapa,” ujar Gulfan.
Agen penyalur kerja atau PPTKI yang merekrut Parinah juga akan diminta memberi penjelasan tentang kronologi rekrutmen Parinah dan informasi lainnya, seperti soal kontrak kerja.
Karena itu, kepolisian Inggris telah mempertimbangkan kemungkinan untuk mengirimkan penyidiknya ke Indonesia guna memperoleh bukti-bukti dan kesaksian tambahan tersebut.
Gulfan mengatakan Kepolisian Brigton meminta bantuan KBRI menfasilitasi pencarian bukti dan kesaksian di Indonesia, termasuk meminta kesediaan Parinah dan keluarganya memberi keterangan.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom