Menuju konten utama

Ini Dampak Larangan Ekspor Barang Mentah bagi Perusahaan Tambang

Larangan kegiatan ekspor mineral mentah pada Juni 2023 dinilai hanya berdampak kecil terhadap perusahaan-perusahaan tambang.

Ini Dampak Larangan Ekspor Barang Mentah bagi Perusahaan Tambang
Foto udara aktivitas pertambang di Gunung Pangajar, Desa Karanglayung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (6/10/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/YU

tirto.id - Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai, larangan kegiatan ekspor mineral mentah, khususnya bijih bauksit dan konsentrat tembaga pada Juni 2023 berdampak kecil terhadap perusahaan-perusahaan tambang. Dia menuturkan walaupun dalam jangka pendek tetap mempengaruhi terhadap penurunan nilai ekspor perusahaan tambang tersebut.

"Namun dalam jangka panjang itu justru akan menaikan nilai tambah dan nilai ekspornya akan meningkat nanti," kata Fahmi kepada Tirto, Senin (10/4/2023).

Fahmi menyebut bagi perusahaan-perusahaan tambang seperti PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tidak akan menghentikan produksinya karena larangan ekspor tersebut.

"Freeport itu sudah menjual saham luar negeri juga, kalau dia menghentikan produksinya, maka harga saham di New York itu akan terpuruk," jelasnya.

"Jadi perkiraan saya perusahaan tambang itu tidak akan pernah menghentikan pertambangannya karena larangan ekspor tadi dan mereka kemudian dipaksa untuk melakukan hilirisasi," lanjutnya.

Selain itu, larangan ekspor mineral mentah itu juga tidak akan berdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan tersebut. Terlebih mereka tetap melakukan produksi dan membutuhkan karyawannya.

"Dan saya yakin tidak akan ada penghentian produksi dan saya yakin tidak akan ada PHK. Dan kalau ditanya pengaruhnya itu hanya pada penurunan nilai ekspor tadi dalam jangka pendek dan jangka panjang akan naik lagi," jelasnya.

Dia meyakini jika para perusahaan tambang melakukan hilirisasi maka nilai tambah ekspor akan lebih tinggi. Terbukti misalnya saat Nikel dilarang ekspor pada 2020 lalu nilai tambah dari komoditas itu melesat naik menjadi Rp360 triliun per tahun, dari sebelumnya hanya Rp17 triliun.

"Ini sudah terbukti nikel misalnya, nikel dilarang jangka pendek itu terjadi penurunan nilai ekspor sekitar Rp20 triliun," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait LARANGAN EKSPOR TAMBANG atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin