tirto.id - Vaksin booster COVID-19 di Kota Bogor bisa diperoleh di puskesmas-puskesmas terdekat. Mulai 9 hingga 13 Agustus 2022, terdapat dua puskesmas yang akan melayani pemberian vaksin booster, yaitu Puskesmas Pancasan dan Puskesmas Bogor Selatan.
Selain vaksin booster, kedua puskesmas tersebut juga melayani pemberian vaksin dosis 1 dan 2 untuk anak-anak maupun dewasa. Kedua puskesmas ini bisa dikunjungi selama pekan ini untuk melengkapi vaksinasi COVID-19.
Tidak hanya sebagai syarat perjalanan, vaksin booster kini diwajibkan sebagai syarat mengakses fasilitas publik. Melansir @dinkeskotabogor peraturan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 440/3917/SJ.
Wajib vaksin booster merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mempercepat penyaluran vaksin dosis 3 ke masyarakat.Hingga Minggu (7/8/2022) masyarakat yang sudah menerima vaksin COVID-19 dosis penguat sudah mencapai 27,58 persen dari total sasaran. Pemerintah sendiri menargetkan sasaran vaksin di dalam negeri sebanyak 208.265.720 juta orang.
Saat ini, vaksin booster dosis ketiga baru diprioritaskan bagi lansia dan orang dewasa berusia 18 tahun ke atas. Namun, vaksin booster kemungkinan dapat segera diterima oleh remaja dalam waktu dekat.
Hal ini menyusul turunnya izin pemberian vaksin penguat untuk remaja berusia 16 hingga 18 tahun ke atas oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Melansir Antara, jenis vaksin yang diizinkan untuk remaja saat ini berjenis Pfizer.
Sementara itu, program vaksin COVID-19 untuk tenaga kesehatan (nakes) sudah memasuki tahap booster kedua atau dosis keempat. Penyaluran vaksin booster kedua ini sudah resmi dilakukan mulai 29 Juli 2022.
Lokasi Vaksin Booster di Kota Bogor 9 - 13 Juli 2022
Masyarakat Kota Bogor yang ingin memperoleh vaksin booster selama pekan ini dapat mengunjungi dua lokasi vaksinasi, yaitu Puskesmas Pancasan dan Puskesmas Bogor Selatan. Berikut informasi terkait lokasi sekaligus syarat dan ketentuan menerima vaksin di dua puskesmas tersebut:
1. Vaksin Booster di Puskesmas Pancasan Bogor
Layanan vaksin booster di Puskesmas Pancasan dibuka mulai 8 hingga 13 Agustus 2022. Puskesmas ini berlokasi di Jalan Aria Surialaga Nomor 12, RT 03/RW 06, Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Melansir @pkmpancasan pemberian vaksinasi akan dilayani mulai pukul 08.00 sampai selesai. Berikut syarat yang harus dipenuhi peserta vaksinasi di Puskesmas Pancasan:
- Peserta membawa fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK);
- Pesert dalam keadaan sehat;
- Peserta sudah menerima vaksin dosis ke-2 dengan jarak minimal 3 bulan sebelumnya;
- Peserta mendaftar langsung di lokasi vaksinasi;
- Peserta menaati protokol kesehatan.
2. Vaksin Booster di Puskesmas Bogor Selatan
Vaksin booster COVID-19 juga bisa diperoleh di Puskesmas Bogor Selatan mulai tanggal 8 sampai 13 Agustus 2022. Puskesmas Bogor Selatan berlokasi di Jalan Batu Tulis Nomor 82, RT 002/RW 008, Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Selain di Puskesmas Bogor Selatan, layanan vaksinasi juga akan dilaksanakan di Puskesmas Pembantu (Pustu) Ranggamekar yang berlokasi di Jalan Rangga Mekar Nomor 11, RT 03/RW 09, Ranggamekar, Kecamatan Bogor Selatan.
Dikutip dari @pkm_bosel layanan vaksinasi dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Jenis vaksin yang akan diberikan adalah Pfizer. Peserta yang tertarik mengikuti layanan vaksinasi ini wajib memenuhi persyaratan berikut:
- Membawa fotokopi KTP atau KK;
- Sudah menerima vaksin dosis ke-2 dengan jarak minimal 3 bulan sebelumnya;
- Membawa kartu vaksin, sertifikat vaksin, atau e-tiket vaksin booster dari PeduliLindungi.
Efek Samping Vaksin Booster COVID-19
Efek samping dapat terjadi setelah menerima suntikan vaksin booster. Efek samping yang muncul umumnya tidak berbahaya dan merupakan tanda bahwa tubuh sedang membangun perlindungan. Beberapa bentuk efek samping yang banyak dilaporkan termasuk:
- demam;
- nyeri dan bengkak di area suntikan;
- sakit kepala;
- lemas dan kelelahan.
Efek samping seperti demam dan sakit kepala bisa diatasi dengan mengonsumsi obat-obatan yang dijual bebas seperti ibuprofen, asetaminofen, aspirin, atau antihistamin.
Pastikan telah berusia 18 tahun atau telah memperoleh rekomendasi dari dokter sebelum mengonsumsi obat-obatan tertentu. Selain itu, bagi ibu hamil wajib berkonsultasi dengan dokter sebelum menerima obat-obatan tertentu.