Menuju konten utama

Info Haji 2022 Terbaru: Lama Masa Tunggu Jemaah Reguler per Daerah

Info Haji 2022 terbaru: berikut data lama masa tunggu jemaah haji di 34 provinsi dan progres rencana pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Info Haji 2022 Terbaru: Lama Masa Tunggu Jemaah Reguler per Daerah
(ILUSTRASI) Ibadah haji pada tahun 2015. Antara foto/Reuters/Ahmad Masood.

tirto.id - Lama masa tunggu calon jemaah haji reguler Indonesia saat ini rata-rata telah mencapai 25 tahun. Data tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Hilman Latief melalui siaran resmi Kemenag baru-baru ini.

Hilman menyatakan, perlu ada solusi untuk merespons lamanya masa tunggu calon jemaah haji itu. Hal ini supaya layanan terbaik bisa diperoleh masyarakat yang sudah mendaftarkan diri untuk berangkat haji.

Solusi itu dibutuhkan mengingat masa tunggu jemaah haji terus bertambah lama, sementara penambahan jumlah jemaah haji yang diberangkatkan ke Arab Saudi belum bisa mengimbanginya.

Menyikapi lamanya masa tunggu calon jemaah haji asal Indonesia tersebut, menurut Hilman, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) berencana menyiapkan program khusus.

Ditjen PHU akan menggelar program pembinaan yang khusus diberikan kepada para calon jemaah haji Indonesia selama masa tunggu keberangkatan. Pembinaan ini tidak hanya diperuntukkan bagi para calon jemaah yang akan berangkat dalam waktu dekat, tetapi juga untuk mereka yang masa tunggunya masih bertahun-tahun.

"Saya sudah memerintahkan jajaran Direktorat [Ditjen PHU] untuk mendesain secara riil konsep untuk pembinaan jemaah tunggu," terang Hilman pada 11 Januari 2022 lalu.

"[Program pembinaan] Bukan hanya untuk yang akan berangkat tahun depan, tapi termasuk yang akan berangkat 20 sampai 30 tahun akan datang," tambah dia.

Hilman menegaskan, pelaksanaan program khusus bagi para calon jemaah haji selama masa tunggu itu penting untuk dijalankan. Salah satunya demi meningkatkan pengetahuan para calon jemaah tentang ibadah haji.

Dalam praktiknya, Hilman melanjutkan, program pembinaan tersebut bisa digelar secara luring (offline) maupun daring (online). Adapun materi dalam program tersebut dapat berkaitan dengan ibadah haji, hingga pengetahuan lainnya mengenai keislaman.

Rencananya, program pembinaan calon jemaah haji selama masa tunggu itu akan melibatkan Kanwil Kemenag di provinsi, Kantor Kemenag kabupaten/kota, serta KUA-KUA di tingkat kecamatan.

"Kami akan optimalkan mereka, untuk menyapa langsung ke jemaah haji dalam masa tunggu dan jemaah yang akan berangkat," terang Hilman.

Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) yang dirilis oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah baru-baru ini, berikut lama masa tunggu calon jemaah haji reguler di tiap provinsi per Januari 2022.

Lama Masa Tunggu Calon Jemaah Haji Reguler per Provinsi

Rencana Penyelenggaraan Haji 2022

Rencana penyelenggaraan Ibadah Haji 2022 sudah dirintis sejak awal tahun. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan Kemenag RI terus melakukan koordinasi dan konsolidasi untuk merealisasikan rencana ini.

"Kami terus mengupayakan bagaimana caranya agar haji tahun 2022 bisa dilaksanakan," kata Zainut, dilansir laman Kemenag pada pertengahan Januari 2022 lalu.

"Di tengah munculnya varian baru Omicron, kami melakukan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 dengan tiga opsi, yaitu kuota penuh, kuota terbatas, atau paling pahit adalah kembali tak memberangkatkan jemaah haji," tambah dia.

Zainut menambahkan, keberangkatan jemaah umrah asal Indonesia mulai 8 Januari 2022 lalu menjadi salah satu bentuk simulasi dari pemerintah Arab Saudi dalam rencana pelaksanaan ibadah haji di tengah pandemi.

"Kami berharap jemaah umrah yang sedang beribadah dapat tertib di tanah suci, tetap menjaga kesehatan dan patuhi protokol kesehatan, bahkan hingga kepulangan ke tanah air, mengikuti aturan karantina seperti yang direkomendasikan pemerintah," terang Zainut.

"Tertib aturan ini sangat penting, karena jika pelaksanaan umrah ini sukses, tentu pemerintah Arab Saudi akan sepenuhnya mengizinkan pelaksanaan ibadah haji [...]," lanjut dia.

Selain itu, Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H/2022 M. Mengutip penjelasan Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid yang dilansir laman dpr.go.id, Panja itu mengkaji lebih jauh penetapan kuota jemaah haji Indonesia dan kaitannya dengan isu kesehatan.

Menurut dia, kajian itu perlu dilakukan agar tambahan biaya akibat pandemi Covid-19 tidak termasuk dibebankan kepada jemaah. Kata Wachid, ada beberapa skema kuota jemaah haji yang akan dikaji, yakni 100%, 50%, atau hanya 30%.

Meskipun demikian, Wachid mengaku optimistis jemaah haji Indonesia dapat diberangkatkan ke Arab Saudi pada tahun 2022. Sebab, pandemi menunjukkan kecenderungan mereda dan pemerintah Saudi sudah memberikan izin bagi pemberangkatan jemaah umrah asal Indonesia pada awal tahun ini.

"Saya yakin, lebih yakin lagi sekarang ini Pemerintah Arab Saudi sudah mengajak pembicaraan persiapan untuk 2022," ujar dia.

Baca juga artikel terkait INFO HAJI atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Iswara N Raditya