Menuju konten utama

Industri Dibuka 100% Selama PPKM 31 Agustus-6 September 2021

Pabrik dapat beroperasi 100 persen dengan pembagian dua shift selama PPKM.

Industri Dibuka 100% Selama PPKM 31 Agustus-6 September 2021
Warga menunjukkan hasil nonreaktif usai dites usap antigen COVID-19 saat melintas di pos pengetatan pintu masuk Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.

tirto.id -

Presiden Joko Widodo mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021. Total ada 25 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali.

Perpanjangan PPKM kali ini lebih longgar dibandingkan pembatasan sebelumnya bahkan industri diizinkan untuk mulai beroperasi 100 persen.

"Seluruh industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik maupun ekspor, dapat beroperasi 100 persen, staf minimal dibagi dua shift, selama memiliki IOMKI, memperoleh rekomendasi Kemenperin, dan menggunakan QR Code Peduli Lindungi," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021) malam.

Kemudian wilayah dengan penerapan PPKM level 3 dan 4 pabrik industri orientasi ekspor dan penunjangnya. Pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian.

Rincian dari syarat operasional industri diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021. Pada industri yang ada di lokasi PPKM Level 3 dan 4 pabrik diizinkan untuk beroperasi dengan skema pabrik hanya dapat beroperasi satu shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik. Kemudian 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

"Dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 7 September 2021, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan," begitu bunyi kutipan Imendagri 38/2021.

Syarat operasi pada pabrik yang berada di PPKM level 2 lebih longgar lagi. Dalam instruksi tersebut, pabrik dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik. Kemudian 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Secara ringkas industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik di wilayah level empat, tiga, dua diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen staf. Mereka dibagi minimal dalam dua shift dengan ketentuan yaitu memiliki IOMKI dan mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan. Kemudian minimal 50 persen karyawan sudah divaksinasi dosis 1.

Baca juga artikel terkait PPKM DIPERPANJANG atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali