tirto.id -
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menjelaskan bahwa Indopos terbukti melanggar beberapa pasal dan harus menayangkan permintaan maaf baik secara daring ataupun cetak.
"Kami sangat mengapresiasi keputusan ini karena tak ingin berita fitnah itu diberitakan teman-teman media," kata Irfan di kawasan Menteng, Jakarta, hari ini.
Irfan menjelaskan bahwa permohonan maaf akan dimuat pada media cetak ditambah dengan tayangan infografis berita sebelumnya yang ditambahi dengan keterangan "hoaks." Selain itu, hak jawab juga akan disampaikan pada edisi cetak yang sama.
Pada edisi daring atau online, Irfan menyampaikan bahwa tautan berita yang dulu harus dihapus dan diganti dengan permintaan maaf dari Indopos. Hak jawab harus ditayangkan dalam waktu 7 hari sejak diberitakan dan wajib menjalankan rekomendasi Dewan Pers dalam waktu tiga bulan. Jika tidak, status media Indopos bisa dicabut.
"Jika tidak melaksanakan rekomendasi yang disepakat hari ini, kami akan melakukan langkah hukum, terutama hukum pidana dan perdata," tegas Irfan lagi.
Pada Jumat 15 Februari lalu, TKN melaporkan Indopos ke Dewan Pers karena diduga menyebarkan kabar bohong dalam artikel berjudul "Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?". Artikel ini terbit pi Indopos, pada 13 Februari 2019. Menurut Tim Hukum dan Advokasi TKN pemberitaan itu merugikan kubu Jokowi-Ma'ruf.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Agung DH