tirto.id - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan bahwa pemerintah dengan berbagai kementerian dan lembaga di bawah kewenangannya akan bersinergi untuk memperbaiki indikator dalam kemudahan berusaha dan berinvestasi di Indonesia.
"Apa yang dilakukan pemerintah melalui perbaikan kemudahan berusaha dan deregulasi ada empat tujuan yaitu agar prosesnya lebih sederhana, lebih cepat, lebih murah, dan memberi kepastian," kata Franky Sibarani dalam dialog investasi bertajuk "Perbaikan Kemudahan Berusaha, Untuk Siapa?" di kantor BKPM di Jakarta, Senin, (11/4/2016).
Menurut Franky, beragam kemudahan yang dilakukan melalui sinergi tidak hanya antar-instansi tetapi juga antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Franky menyebutkan, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar peringkat daya saing kemudahan berusaha Indonesia dari peringkat 109 menjadi 40 pada 2017 sehingga perlu dilakukan deregulasi kemudahan berusaha.
Deregulasi kemudahan berusaha itu dilaksanakan melalui sinergi kementerian/lembaga di wilayah DKI Jakarta dan Surabaya sebagai lokasi survei dengan mempersingkat prosedur, proses dan biaya.
Franky menjelaskan, perbaikan indikator terkait kemudahan berusaha antara lain dilakukan dengan mempersingkat proses dalam memulai sebuah usaha. Bila sebelumnya 47 hari, maka pascaperbaikan lama prosese penyelesaian menjadi 5 hari di DKI Jakarta dan 4 hari di Surabaya.
Hal tersebut karena, jumlah prosedur yang diperlukan dalam memulai bisnis akan dipersingkat dari 13 prosedur menjadi hanya 5 prosedur di Jakarta dan 4 prosedur di Surabaya.
Kemudian, indikator perizinan konstruksi tempat usaha diupayakan dari sebelumnya 17 prosedur menjadi 5 prosedur dan lama penyelesaian dari 210 hari menjadi 35 hari di Jakarta dan 41 hari di Surabaya.
Dari indikator pendaftaran properti yang pada awalnya lama penyelesaian 25 hari kerja menjadi 8 hari kerja. Demikian pula dengan indikator pembayaran pajak dari 54 kali pembayaran menjadi 31 kali pembayaran.
Indikator mendapatkan kredit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin operasional untuk dua lembaga pengelola informasi perkreditan swasta, sedangkan sebelumnya belum terdapat biro kredit swasta yang menjadi lembaga tersebut.
Sementara untuk indikator pelaksanaan kontrak, dalam penyelesaian gugatan sederhana diharapkan diperbaiki dari 40 prosedur di lembaga pengadilan menjadi hanya 8 prosedur.
Selanjutnya, indikator kelistrikan adalah penyederhanaan penyambungan listrik dari 5 menjadi 4 prosedur serta lama penyambungan listrik selama 79 hari menjadi hanya sekitar 15 hari kerja.
Indikator lainnya yang dilakukan langkah-langkah perbaikan adalah terkait perdagangan lintas batas, penyelesaian perpailitan, dan perlindungan investor minoritas.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bambang Winarso mengatakan, perbaikan yang dilakukan adalah bagian dari paket besar deregulasi yang sebenarnya masih banyak dan panjang yang akan dilakukan oleh pemerintah.
"Kita harus mendorong sistem pelayanan kepada publik melalui online dan satu pintu sehingga bisa dilacak berapa cepat proses itu terjadi," kata Bambang.
Ia menambahkan, deregulasi memiliki sasaran agar Indonesia lebih kompetitif. (ANT)