tirto.id - Indonesia menerima bantuan vaksin Pfizer dari pemerintah Amerika Serikat melalui COVAX Facility. Vaksin tahap ke-84 yang tiba hari ini berjumlah 800.280 dosis vaksin jadi.
"Dengan kedatangan vaksin tahap ke-84 ini, vaksin yang tiba di tanah air mencapai 276.960.670 dosis," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong, Minggu (3/10/2021).
Dia menjelaskan, upaya mendapatkan vaksin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dilakukan melalui berbagai cara, pembelian langsung maupun kerja sama multilateral/bilateral. Kedatangan vaksin juga menunjukkan stok vaksin aman.
"Pemerintah mengejar target pada akhir tahun 2021, 70% masyarakat Indonesia sudah divaksinasi," kata Usman, dikutip laman covid19.go.id.
Meski Indonesia termasuk 10 besar negara dengan jumlah vaksinasi tertinggi di dunia, Usman tetap mengingatkan, program vaksinasi tidak boleh dikendorkan. Pemerintah mengajak seluruh masyarakat segera divaksinasi, tidak perlu pilih-pilih vaksin, karena semua vaksin aman dan berkhasiat.
Menurutnya, seiring upaya percepatan vaksinasi, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
"Karena vaksin bukan satu-satunya tameng untuk melindungi dari COVID-19," katanya.
Usman menyebut, Indonesia dipuji dunia, karena kecepatan penurunan penularan, juga kecepatan vaksinasi. Namun masih ada sejumlah daerah dan target sasaran yang capaian vaksinasinya rendah.
Untuk itu, pihaknya terus mendorong pemerintah daerah, terutama yang capaian vaksinasinya masih rendah, untuk melakukan percepatan dan perluasan program vaksinasi.
Di sisi lain, lanjut Usman, pujian dari berbagai pihak menandakan langkah Indonesia sudah tepat, perlu lebih ditingkatkan dan dioptimalkan, dengan dukungan dan peran serta seluruh elemen bangsa.
"Ayo segera divaksinasi, terutama bagi lansia. Jangan lupa bagi seluruh masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan," ujarnya.
Masyarakat yang belum menerima vaksin COVID-19 diimbau untuk segera mendaftarkan diri, apalagi saat ini pemerintah sudah mengubah aturan vaksinasi bagi penyintas COVID-19.
Penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif COVID-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil uji usap negatif.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.
Dalam ketentuan baru itu, disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah satu bulan dan tiga bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.
Dengan demikian, telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.
Dipaparkan, jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Editor: Addi M Idhom