Periksa Data
Indonesia Negara Transit Favorit Imigran Gelap
tirto.id - Pada 27 Juli 2012, Komisi Nasional Hak Asasi Australia (AHRC) mempublikasikan laporan investigasi berjudul "An Age of Uncertainty" (PDF). Laporan ini menyorot soal “kesalahan prosedur” pihak berwenang Australia terkait pemenjaraan remaja pria Indonesia di sel penjara dewasa. Dalam rentang 2008 hingga 2011, menurut laporan itu, 180 remaja pria Indonesia tersangkut dalam kasus tersebut.
Para remaja pria Indonesia itu ditangkap kepolisian Australia dalam kasus penyelundupan imigran gelap. Modusnya, mereka menjadi anak buah kapal (ABK) dari kapal-kapal yang membawa para imigran gelap. Ali Jasmin adalah salah satu remaja pria yang tidak beruntung itu.
Hasil pengadilan sendiri mendakwa Ali terlibat dalam aktivitas penyelundupan 55 imigran asal Afganistan ke Australia. Dia kemudian diganjar hukuman lima tahun penjara. Ali akhirnya memang dibebaskan dan dideportasi ke Indonesia pada 2012. Itu terjadi setelah kasusnya ramai menjadi perbincangan di media.
Saat itu, Ali mendapatkan juga bantuan Colin Singer, ketua lembaga swadaya masyarakat Indonesia International Initiatives (TIGA-I). Putusan terhadap Ali pun dibatalkan pada 2017 oleh Pengadilan Tinggi Australia Barat. Pengadilan Tinggi menilai terjadi kesalahan dalam pemutusan perkara terdahulu. Perkembangan terakhir, Ali bersama 50 orang lainnya tengah mengajukan tuntutan ganti rugi.
Terlepas perkara “kesalahan prosedur” pihak berwenang Australia, kasus Ali mendorong pertanyaan: Mengapa remaja (anak-anak) dapat turut serta dalam kasus penyelundupan imigran gelap ke Australia?
Para remaja pria Indonesia itu ditangkap kepolisian Australia dalam kasus penyelundupan imigran gelap. Modusnya, mereka menjadi anak buah kapal (ABK) dari kapal-kapal yang membawa para imigran gelap. Ali Jasmin adalah salah satu remaja pria yang tidak beruntung itu.
Hasil pengadilan sendiri mendakwa Ali terlibat dalam aktivitas penyelundupan 55 imigran asal Afganistan ke Australia. Dia kemudian diganjar hukuman lima tahun penjara. Ali akhirnya memang dibebaskan dan dideportasi ke Indonesia pada 2012. Itu terjadi setelah kasusnya ramai menjadi perbincangan di media.
Saat itu, Ali mendapatkan juga bantuan Colin Singer, ketua lembaga swadaya masyarakat Indonesia International Initiatives (TIGA-I). Putusan terhadap Ali pun dibatalkan pada 2017 oleh Pengadilan Tinggi Australia Barat. Pengadilan Tinggi menilai terjadi kesalahan dalam pemutusan perkara terdahulu. Perkembangan terakhir, Ali bersama 50 orang lainnya tengah mengajukan tuntutan ganti rugi.
Baca juga:
Terlepas perkara “kesalahan prosedur” pihak berwenang Australia, kasus Ali mendorong pertanyaan: Mengapa remaja (anak-anak) dapat turut serta dalam kasus penyelundupan imigran gelap ke Australia?
Indonesia Transit Favorit
Pada 2017, secara global, sekitar 1,9 juta orang terdaftar sebagai pencari suaka melalui Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR). Dari jumlah tersebut, 36.200 orang tercatat berusaha mencari suaka ke Australia. Namun, proses mencari suaka tidaklah mudah.1 dari 2
Selanjutnya
Baca juga
artikel terkait
PERIKSA DATA
atau
tulisan menarik lainnya
Irma Garnesia
(tirto.id - Sosial Budaya)
Penulis: Irma Garnesia
Editor: Maulida Sri Handayani





