tirto.id - Dirjen Imigrasi Ronnie F. Sompie menegaskan pihaknya tetap membantu masyarakat Indonesia yang sudah menjadi kombatan untuk kembali ke Indonesia apabila mereka yang bergabung dengan ISIS ingin pulang ke Tanah Air.
"Kita tidak mengenal stateless [tak bernegara]. Jadi tidak ada WNI yang mau kembali ke Indonesia kemudian kita halang-halangi kembalinya," kata Ronnie di Dirjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Ronnie mengatakan, mereka akan memberikan SPLP (surat perjalanan laksana paspor) kepada WNI yang tidak mempunyai paspor akibat dibakar. Namun, pihak Imigrasi memberikan perlakuan khusus apabila WNI tersebut dwi kewargakenegaraan.
Sementara apabila kombatan asal Indonesia tersebut membakar paspornya tetapi mempunyai kewarganegaraan lain, maka status WNI-nya langsung hilang.
Mantan Kapolda Bali ini mengingatkan, seseorang yang sebenarnya sudah membakar paspor lalu ikut dalam aksi gerilya dipastikan kehilangan kewarganegaraan. Ia menerangkan, UU No 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan menyatakan bahwa WNI yang terlibat dalam sebuah kegiatan ketentaraan atau menjadi tentara di negara lain, maka status kewarganegaraannya langsung hilang.
"Jadi WNI di luar negeri itu tidak bisa serta merta hilang kewarganegaraan Indonesia, kemudian hilang belum menjadi warga negara asing," kata Ronnie.
Ronnie mengaku, kejadian ini sangat merugikan bagi Indonesia. Padahal, pembakaran dokumen bisa dipidana dan WNI yang berperang di negara lain sudah dinyatakan bukan warga negara Indonesia. Oleh karena itu, pihak Imigrasi berharap RUU Terorisme bisa menyelesaikan permasalahan para kombatan yang sudah tidak setia dengan Indonesia itu.
"Ketika dia sudah kembali ke Indonesia untuk kasus seperti tadi, ini masih dirembuk untuk dimasukkan di RUU terorisme yang bisa menjadi dasar tindakan baik kepolisian BNPT termasuk imigrasi juga untuk memudahkan kita untuk melakukan sebuah tindakan terhadap WNI yang melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan negara Republik Indonesia," kata Ronnie.
Sementara itu, Kabag Humas Dirjen Imigrasi Agung Sampurno menjelaskan, warga yang terafiliasi ISIS tetap bisa pulang. Ia mencontohkan WNI yang bertarung di Suriah. Apabila mereka ingin kembali, WNI tersebut harus memegang dokumen SPLP yang dikeluarkan KBRI atau KJRI terdekat, yakni KBRI Turki karena tidak ada penerbangan langsung ke Suriah. Sebelum mengeluarkan SPLP pun, KBRI akan berkoordinasi dengan otoritas penanganan terorisme di Indonesia atau instansi terkait.
"Sebelum dia memberikan, KBRI pasti akan menghubungi BNPT atau di sini atase BIN-nya inilah yang akan berkomunikasi kepada KBRI," jelas Agung di di Dirjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Agung menjelaskan, mereka berkoordinasi untuk menentukan apakah pihak berwajib akan membiarkan mereka atau justru melarang. Ia menjelaskan, kadangkala pihak berwajib menyerahkan berkas, tetapi bisa mengetahui langkah warga yang berafiliasi dengan teror bisa dipantau.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto