Menuju konten utama

Importir Bawang Putih akan Wajib Tanam 5% dari Kuota Impor

Kementan akan memasukkan bawang putih sebagai komoditas RIPH, dampaknya para importir bawang putih diwajibkan menanam bawang putih sebanyak 5 persen dari total kuota impornya di Indonesia.

Importir Bawang Putih akan Wajib Tanam 5% dari Kuota Impor
Petugas memeriksa bawang putih sitaan dari kegiatan razia satgas pangan, di Polres Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (26/5). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria.

tirto.id - Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Spudnik Sujono Kamino, mengatakan pihaknya tengah berusaha memasukkan bawang putih sebagai Komoditas Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH). Nantinya, setelah masuk ke dalam RIPH, para importir bawang putih diwajibkan menanam bawang putih sebanyak 5 persen dari total kuota impornya di Indonesia.

"Saya bilang, di RIPH itu, importir yang mau mengimpor minimal mereka harus menanam 5 persen daripada kuota impornya. Yang jelas kita minta agar mereka mau menanam," ungkapnya usai mengisi diskusi di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (28/5/2019).

Spudnik mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mendorong produksi bawang putih di dalam negeri. Sebab, saat ini produksinya hanya mencapai lima persen dari total keseluruhan pasokan yang ada di Indonesia.

"Impor kita kan sekarang hampir 480.000, kita baru produksi 20.000 ton setahun. Bayangkan. Makanya dia boleh impor. Tapi harus mengekstensifikasi, mengembangkan lahan. Sekarang kita sudah kumpulkan pernyataan dia. Ada berapa jumlah importir. Mereka siap. Mereka sendiri yang menawarkan," jelas Spudnik.

Menurutnya, sebelum impor bawang putih dibuka, produksi bawang putih di Indonesia cukup baik. Namun, ketika impor dibuka, produksi di dalam negeri perlahan-lahan berkurang dan pasar Indonesia mulai dibanjiri pasokan bawang putih dari luar negeri.

Hal ini diperparah dengan belum masuknya bawang putih ke dalam RIPH yang mengatur persyaratan importir bawang putih.

"Sempat diatur tahun 2013 tapi setelah itu dilepas lagi. Jadi bawang putih itu impor bebas. Sekarang lemerintah menyadari impor bebas tuh mahal. Sehingga kami bersama Pak Mendag (Menteri Dalam Negeri), wah ini harus kita atur kalau begitu. Dan sesuai dengan arahan dari Pak Presiden produksi dalam negeri harus dikembangkan," katanya.

Revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 85 Tahun 2013 tentang Rekomendasi Impor Produk Holtikultura telah dimulai Kementerian Pertanian sejak Desember 2016.

Dalam pasal 11 ayat 1, 2 dan 3 draft revisi tersebut, importir diwajibkan menanam 5 persen bawang putih dari total kuota impor dengan melakukannya sendiri maupun bermitra dengan petani. Namun, kewajiban tersebut tidak berlaku bagi BUMN yang melakukan importasi untuk stabilisasi pasokan dan harga yang tertuang pada pasal 11 ayat 4.

Spudnik mengharapkan, revisi Permentan tersebut diharapkan selesai tahun depan. Namun, untuk saat ini, ia memastikan para importir telah bersedia dengan syarat yang akan dimasukkan dalam revisi peraturan tersebut. "Tapi tidak sekarang memang. Sekarang cukup pernyataan dia saja. Pernyataan bahwa dia sanggup melakukan penanaman. Saya sudah menginventarisir data. Mereka siap," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait BAHAN MAKANAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri