Menuju konten utama

Imparsial Menolak Eksekusi Mati

Imparsial meminta Presiden dan Jaksa Agung untuk membatalkan rencana eksekusi mati gelombang III karena bertentangan dengan konstitusi serta nilai kemanusiaan dan segera melakukan evaluasi terhadap adanya proses hukum yang tidak adil seperti dalam kasus Zulfiqar Ali.

Imparsial Menolak Eksekusi Mati
Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf (kedua kanan), Koordinator Peneliti Imparsial Ardi Manto (kiri), peneliti Evitarossi Budiawan (kedua kiri) dan pengacara terpidana mati kasus narkotika WN Pakistan Zulfiqar Ali, Saut Edward Rajagukguk (kanan) memberikan konferensi pers terkait rencana eksekusi mati gelombang III dan pengungkapan kasus Unfair Trial Zulfiqar Ali di Jakarta, Minggu (24/7). Dalam keterangannya, Imparsial meminta Presiden dan Jaksa Agung untuk membatalkan rencana eksekusi mati gelombang III karena bertentangan dengan konstitusi serta nilai kemanusiaan dan segera melakukan evaluasi terhadap adanya proses hukum yang tidak adil seperti dalam kasus Zulfiqar Ali. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

tirto.id - Imparsial meminta Presiden dan Jaksa Agung untuk membatalkan rencana eksekusi mati gelombang III karena bertentangan dengan konstitusi serta nilai kemanusiaan dan segera melakukan evaluasi terhadap adanya proses hukum yang tidak adil seperti dalam kasus Zulfiqar Ali.

Baca juga artikel terkait TERPIDANA MATI atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Editor: Taufik Subarkah