Menuju konten utama

Idrus Marham Klaim Tak Sulit Rangkap Jabatan

Idrus Marham menilai jabatannya di Golkar justru mendukung pekerjaannya sebagai Menteri Sosial.

Idrus Marham Klaim Tak Sulit Rangkap Jabatan
(Ilustrasi) Menteri Sosial Idrus Marham berpidato serah terima jabatan Menteri Sosial di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (18/1/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham mengklaim tak merasa sulit menjalani tugas sebagai pembantu Presiden dan pengurus partai di waktu yang sama.

Menurut Idrus, gangguan tak dirasakan sebab jabatannya sebagai Mensos dianggap sejalan dengan tugasnya selaku Ketua DPP Golkar Bidang Hubungan Antarlembaga. Ia menilai jabatannya di Golkar justru mendukung pekerjaannya sebagai Mensos.

"Misalkan saya ini kan (Ketua) bidang kelembagaan. Ini terkait karena kelembagaan meliputi eksekutif, kementerian, gubernur, kemudian legislatif, lembaga partai, ini kan sebenarnya tidak begitu susah karena beriringan," kata Idrus di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Mantan Sekretaris Jenderal Golkar itu juga mengklaim kesulitan tak dirasakan oleh Ketua Umum partainya, Airlangga Hartarto, yang juga rangkap jabatan sebagai Menteri Perindustrian.

Lebih lanjut Idrus mengungkapkan gangguan tak dirasakan dirinya dan Airlangga karena Golkar merupakan parpol dengan sistem yang sudah bagus.

"Liat saja misalnya rapat kan singkat karena sudah terpola. Apa yang kita inginkan kemudian ketua Baru instruksi, semua ketua korbid harus membuat program, dalam jangka waktu satu minggu kemudian membuat rapat kerja DPP," tuturnya.

Idrus dan Airlangga terlihat berada di Kantor DPP Golkar siang ini. Mereka wajib datang ke kantor partainya karena Golkar menjalani verifikasi untuk memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilu 2019.

Verifikasi Golkar untuk menjadi peserta pemilu 2019 dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak pukul 12.00 WIB. KPU sudah memulai verifikasi terhadap parpol peserta pemilu 2014 sejak Minggu (28/1/2018). Pemeriksaan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya, KPU mengatur verifikasi lapangan hanya dilakukan kepada parpol yang belum pernah menjalani proses pemeriksaan. Sebelum verifikasi parpol lama dilakukan, KPU telah melakukan pemeriksaan terhadap empat partai yakni Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Berkarya.

Baca juga artikel terkait RANGKAP JABATAN atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora