tirto.id - Pandemi covid-19 di Indonesia telah memukul telak sistem layanan kesehatan di Indonesia, tak terkecuali Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut, 25 juta anak Indonesia tidak mendapat pelayanan imunisasi, suplementasi vitamin A, pemantauan tumbuh kembang, dan pelayanan rutin lainnya.
"Data menunjukkan bahwa dalam kurun lima tahun terakhir lebih dari 15 ribu anak Indonesia terdampak kejadian luar biasa antara lain polio, campak, difteri, gizi buruk, dan wabah lainnya yang mengakibatkan kualitas hidup anak berkurang bahkan mengancam nyawa," kata Ketua IDI Daeng M. Faqih lewat keterangan tertulisnya, Minggu (27/9/2020).
Tak cuma itu, ibu hamil pun tidak mendapatkan pelayanan pra-kelahiran yang memadai akibat 83,9 persen pelayanan kesehatan dasar tidak berjalan optimal. Kejadian covid-19 pada ibu hamil juga berdampak pada kenaikan angka kehamilan dengan komplikasi, jika kondisi ini tidak mendapat perhatian serius maka pengawasan terhadap ibu hamil yang berisiko tinggi tidak akan bisa dilakukan dan bermuara pada meningkatnya angka kematian ibu hamil.
"Saat negara menaruh perhatian besar pada upaya pemulihan sektor ekonomi, masyarakat khususnya kelompok yang rentan justru terabaikan dan berpotensi menimbulkan beban ekonomi yang lebih besar di masa mendatang," ujar Daeng.
Karenanya, IDI menyerukan agar pelayanan kesehatan ibu dan anak serta pelayanan dasar lainnya tetap menjadi prioritas pemerintah. Hal itu senada dengan arahan WHO bahwa pelayanan kesehatan esensial harus tetap terjaga.
Pemerintah daerah harus memisahkan Puskesmas untuk covid-19 dan Puskesmas untuk pelayanan dasar sehingga masyarakat tidak ragu memeriksakan diri. Selain itu, Posyandu harus tetap didorong untuk beroperasi sesuai dengan panduan operasional Posyandu dalam Adaptasi Kebiasaan Baru yang disiapkan Kemenkes.
IDI juga menyerukan agar kebijakan perlindungan Ibu dan anak menjadi prioritas pemerintah di samping kepentingan ekonomi. Selain itu semua upaya penanggulangan pandemi harus melibatkan pakar kesehatan, lembaga profesi kesehatan, dan penyedia layanan kesehatan.
Untuk itu, pemerintah juga dituntut untuk meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kesehatan.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti