tirto.id - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit berkata, ide menggratiskan jalan tol dapat dilakukan bahkan didukung undang-undang.
Saat ini negara tetangga, Malaysia, diketahui bakal menerapkan kebijakan tol gratis. Namun, hal itu, kata Danang, tak bisa diduplikasi Indonesia untuk saat ini.
Danang mengatakan, bila tol digratiskan saat ini, pemerintah harus siap mengganti biaya investasi yang sudah terlanjur digelontorkan pemilik modal. Alhasil, kata dia, pemerintah perlu menyiapkan dana dari APBN.
Selain mengganti investasi, Danang juga mengingatkan terdapat besaran dana yang perlu disiapkan untuk mengelolanya.
Padahal, lanjut dia, saat tol masih berbayar, pengenaan tarif dapat menjadi sumber pembiayaan alternatif di luar APBN.
"Kalau ada investasi yang belum tuntas misal Rp1 triliun kita ambil dan harus bayar itu biar fair," ucap Danang kepada wartawan usai rapat koordinasi BUMN di Senayan JCC, Kamis (28/2/2019).
"Tol bisa gratis tapi bisa jadi beban publik, karena pembiayaannya dari APBN," tambah Danang.
Mengenai adanya jangka waktu konsensi, Danang mengatakan hal itu memang dapat menjadi peluang untuk menggratiskan tarif tol. Sebab di saat yang sama, masa pengembalian investasi juga telah berakhir.
Namun, Danang mengatakan hal itu bergantung pada keinginan pemerintah. Menurut dia, pemerintah memiliki pilihan baik untuk mengadopsinya sebagai jalan umum bebas biaya maupun mentenderkan ulang.
Bila ditenderkan ulang, Danang mengatakan, langkah ini dapat meringankan anggaran pemerintah. Sebab, lanjut dia, bila dijadikan jalan umum maka perawatannya tak lagi ditanggung swasta, tetapi anggaran yang bersumber dari pajak.
"Jadi pilihan itu dari kami selalu akan disampaikan kepada menteri dan akan ada pertimbangan," ucap Danang.
Lagi pula, menurut Danang, kalau pun konsensi telah habis, maka penggratisan juga akan terhambat oleh ruas tol yang belum habis masa konsensinya. Dengan demikian meski dimungkinkan, hal itu tidak dapat dilakukan secara terpisah-pisah.
"Kalau sekarang belum ada [yang habis masa konsensinya]. Jagorawi bagian dari [tol] lain. Jagorawi kan konsensi mengikat tidak hanya di Jagorawi tetapi juga beberapa [wilayah] lain. Jagorawi habis tapi yang lain belum habis," ucap Danang.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali