Menuju konten utama

ICW Nilai Langkah Pansus Kunjungi Napi Koruptor Lemahkan KPK

ICW menilai langkah DPR yang mewawancarai terpidana korupsi adalah sebuah pemufakatan jahat untuk mendiskreditkan KPK.

ICW Nilai Langkah Pansus Kunjungi Napi Koruptor Lemahkan KPK
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz (kiri), Direktur Advokasi Pusat UGM Oce Madril (kedua kiri), peneliti PUSaKO Charles Simabura (kedua kanan) dan moderator Feri Amsari (kanan) menjadi narasumber dalam diskusi di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (21/5).ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi langkah Pansus Hak Angket DPR yang mengunjungi dan mewawancarai narapidana kasus korupsi di sejumlah lembaga pemasyarakatan. ICW mencium adanya skenario kampanye negatif terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas langkah yang dilakukan DPR itu.

"Mewancarai koruptor patut diduga sebagai skenario menciptakan kampanye negatif kepada KPK. Sudah dapat ditebak, sebaik apapun kinerja KPK, jika narasumbernya adalah koruptor pasti penilaiannya jelek kepada KPK," kata peneliti ICW Donal Fariz di Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Fariz bahkan menilai sikap DPR yang mewawancarai para terpidana kasus korupsi untuk menilai KPK adalah sebuah pemufakatan jahat untuk mendiskreditkan lembaga antirasuah.

Secara hukum, kata Fariz, seluruh terpidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap sudah terbukti melakukan kejahatan korupsi. Vonis bersalah tersebut membuktikan kinerja KPK sudah benar.

"Jika saja proses hukum yang dilakukan KPK keliru atau menyimpang, tentu putusannya akan bebas atau lepas. Apalagi sekarang ada tahapan pra peradilan untuk menilai keabsahan proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum termasuk di dalamnya KPK," kata dia dikutip dari Antara.

Ia juga berpendapat apabila koruptor dan pansus menilai setiap tahapan proses hukum KPK yang sudah diuji oleh peradilan, maka sudah dipastikan bahwa hal itu hanya bersifat politis.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas juga ikut menanggapi kunjungan tim Pansus Hak Angket KPK ke beberapa narapidana kasus tindak pidana korupsi. Ia bahkan menyatakan langkah itu adalah sebuah lelucon.

"Mungkin menurut mereka itu etis tetapi bagi masyarakat luas dan saya jelas itu sebuah lelucon. Tidak ada nalar hukumnya karena napi itu sudah berstatus terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bahkan statusnya sudah berkuatan hukum tetap melakukan tindak pidana korupsi," kata Busyro di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7).

Busyro mengaku heran apabila tim Pansus Hak Angket KPK sampai mau mewawancarai narapidana kasus korupsi tersebut.

"Kalau sudah terbukti terus yang mau diwawancara apanya? Apakah mengharapkan sesuatu yang berbeda dari yang diputuskan hakim itu. Kalau itu yang diharapkan berarti Pansus ini kan tidak jelas arahnya. Apa yang mau ditarget dengan menemui napi-napi itu," tuturnya.

Untuk diketahui, Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK mengatakan bahwa kunjungan ke Lapas Sukamiskin dan Lapas Pondok Bambu pada Kamis (6/7), untuk menggali informasi dari narapidana korupsi.

"Kami ingin menggali informasi dari narapidana korupsi terhadap standar prosedur yang dijalankan komisi pemberantasan korupsi (KPK) dari semua proses penyidikan di institusi tersebut," kata Wakil Ketua Pansus Angket Risa Mariska di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (5/7).

"Tentu kita fokus ke substansi soal proses SOP pemeriksaan di KPK itu aja. Kami tidak bicara kasus per-kasus si A kasusnya apa si B kasusnya apa," katanya menambahkan.

KPK tidak mempermasalahkan rencana Panita Khusus Hak Angket KPK yang akan menemui beberapa narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung dan Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

"Kalau menurut pansus mendengarkan para terpidana korupsi akan lebih menguatkan pansus, silakan saja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (3/7).

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto