Menuju konten utama

ICW Desak Megawati Ganti Bambang Wuryanto dari Ketua Komisi III DPR

ICW menilai sikap kontra Bambang Wuryanto terhadap RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal menunjukkan pembenaran terhadap praktik politik uang.

ICW Desak Megawati Ganti Bambang Wuryanto dari Ketua Komisi III DPR
Sekretaris Fraksi Bambang Wuryanto (kiri) memberikan keterangan soal pencopotan Rieke Diah Pitaloka dari jabatan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR di gantikan Muhammad Nurdin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Kamis (9/7/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menentang pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto yang tak sepakat dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Padahal menurut ICW, RUU tersebut penting demi mengupayakan pemberantasan korupsi.

"Terutama saat negara lebih menekankan pada upaya pencegahan korupsi," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha dalam keterangan tertulis, Senin (11/4/2022).

Kehadiran RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dapat meminimalisir korupsi dan mencegah praktik pencucian uang dan suap-menyuap. Menurut ICW, pelaku korupsi kerap melancarkan aksi dengan menggunakan uang tunai.

ICW menilai sikap kontra politikus PDIP yang kerap disapa Bambang Pacul menunjukkan pembenaran terhadap praktik politik uang. Sementara politik uang adalah penyebab terbentuknya lingkaran setan korupsi pemilu karena ongkos politik menjadi mahal.

Bambang juga menegaskan sikap yang tidak mendukung penguatan pemberantasan korupsi.

"Pernyataan Bambang Wuryanto membenarkan praktik pemilu yang kotor. Penggunaan uang untuk menyuap pemilih adalah bentuk pidana politik uang. Sementara itu,politik uang telah dilarang dalam UU Pemilu dan UU Pilkada," ujar Egi.

Sebab itu ICW meminta Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk mengganti Bambang dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III dan mencopot dia dari keanggotan di parlemen. ICW juga meminta DPR dan pemerintah segera membahas regulasi tersebut.

"Untuk itu, Indonesia Corruption Watch mendesak agar Ketua Umum PDIP segera mengganti Bambang Wuryanto sebagai Ketua Komisi III dan mencopot yang bersangkutan sebagai anggota DPR RI," kata Egi.

Sebelumnya, Bambang Wuryanto menyatakan keberatan terhadap RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Karena akan menyulitkan kehidupan anggota dewan dalam berkegiatan politik.

Transaksi uang tunai diperlukan untuk mendulang suara.

"Yang namanya kompetisi cari suara pakai ini [uang] semua, gue terang-terangan ini di lapangan, mana cerita, Anda minta [RUU] ini, besok kalau saya beli sembako bagaimana," ujar Bambang dalam rapat Komisi III dengan PPATK, Selasa (5/4/2022).

Baca juga artikel terkait RUU PEMBATASAN UANG KARTAL atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto