Menuju konten utama

DPR Diminta Segera Sahkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Pembatasan transaksi uang kartal ini bermanfaat untuk mempermudah penelusuran kiriman dana yang mencurigakan.

DPR Diminta Segera Sahkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal
Ilustrasi. Petugas memindahkan uang tunai di BNI. Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berharap rancangan undang-undang pembatasan transaksi uang kartal bisa disahkan DPR. Bahkan, PPATK berharap kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo membantu pengesahan undang-undang tersebut agar cepat selesai.

"Kita berharap RUU ini dapat cepat untuk menjadi undang-undang dengan bantuan Pak Bambang Soesatyo, Ketua DPR," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam memberikan sambutan di PPATK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Wacana pembatasan transaksi keuangan sudah dikemukakan PPATK sejak 2012. Agus Santoso selaku Wakil Kepala PPATK saat itu mengungkapkan, pembatasan nilai transaksi tunai yang diusulkan sejumlah Rp100 juta.

Ia menilai aturan pembatasan transaksi tunai tersebut untuk mendorong cashless society atau minimalisasi penggunaan uang tunai dan meningkatkan efisiensi. Selain itu, pembatasan ini juga untuk mempermudah penelusuran transaksi mencurigakan.

Wacana pembatasan transaksi tunai juga direspons oleh DPR. Hingga saat ini, DPR masih melakukan pembahasan tentang undang-undang pembatasan transaksi keuangan kartal. Namun hingga saat ini, DPR belum mengesahkan undang-undang tersebut.

Kiagus menilai, undang-undang ini sangat penting bagi Indonesia. Ia menyebut ada sejumlah alasan penting agar undang-undang ini segera disahkan. Berdasarkan riset PPATK, mereka menemukan tren transaksi uang kartal menguat.

Ia mengklam, transaksi tersebut dilakukan dengan maksud menyulitkan upaya pelacakan asal usul dan sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana. Ini juga memutus pelacakan aliran dana kepada pihak penerima dana atau beneficiary.

PPATK juga menemukan adanya tren transaksi berbentuk setor tunai dan tarik tunai. Selain itu, undang-undang ini bermanfaat untuk menegakkan konsep cashless society.

"Transaksi penggunaan uang kartal tidak sejalan dengan tujuan cashless society yang dilakukan dalam jumlah besar. Biasanya di atas Rp500 juta. Kurang aman, mempersulit pelacakan transaksi yang dilakukan," kata Kiagus.

PPATK pun berpandangan, undang-undang ini akan mengurangi biaya pencetakan uang dengan seluruh risikonya. Ia yakin, undang-undang ini akan mencegah aksi uang palsu atau uang rusak. Selain itu, pembatasan pembayaran bisa menjaga uang dan mengeliminasi kemungkinan untuk tindak pidana yang berkaitan uang.

"[Pengesahan undang-undang] Mengeliminasi sarana yang dapat digunakan untuk melakukan gratifikasi suap dan pemerasan," kata Kiagus.

Menurut Kiagus, kebijakan tersebut sudah dilakukan di sejumlah negara seperti Perancis, Brazil, dan Meksiko. Kebijakan pembatasan keuangan pun sudah bermanfaat bagi pencegahan tindak pidana. Pembatasan uang ini juga bermanfaat untuk mencegah money laundring.

"Berdasarkan uraian tersebut menunjukkan bahwa aturan mengenai pembatasan transaksi tunai dapat meminimalisasi atau menekan tingkat korupsi di beberapa negara maka diperlukan adanya undang-undang yang mengatur tentang pembatasan transaksi tunai," kata Kiagus.

Turut hadir dalam acara diskusi Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae, Menkumham Yasonna H. Laoly, Ketua KPK Agus Rahardjo, Ketua Tim Penyusun RUU Pembatasan Transaksi Keuangan Yunus Husein, Deputi Gubernur BI Erwin Rianto, dan Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Baca juga artikel terkait TRANSAKSI UANG TUNAI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari