Menuju konten utama

ICW Desak KPK Berani Periksa Kader PDIP dalam Kasus Korupsi Bansos

ICW mendesak pengusutan korupsi bansos oleh KPK tak mentok hanya pada eks Mensos Juliari Batubara saja.

ICW Desak KPK Berani Periksa Kader PDIP dalam Kasus Korupsi Bansos
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kedua kiri) dan pihak swasta Harry Sidabuke (ketiga kanan) mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Senin (1/2/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus korupsi pengadaan sembako di Kementerian Sosial agar tidak hanya mentok pada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang sudah menjadi tersangka.

Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana KPK seolah tidak mau mendalami pengetahuan beberapa pihak terkait pengadaan bansos, "terutama oknum-oknum politisi yang selama ini santer diberitakan."

"Jangan sampai ada oknum-oknum di internal KPK, entah itu Pimpinan, Deputi, atau pun Direktur, yang berupaya ingin melokalisir penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan paket sembako di Kemensos," ujar Kurnia dalam keterangan tertulis, Senin (15/2/2021).

Dalam kasus korupsi bansos santer diberitakan dugaan keterkaitan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus dan Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Herman Hery.

Bahkan nama Ihsan Yunus muncul dalam rekonstruksi kasus KPK pada Senin (1/2/2021) lalu. Ihsan disebut berbicara dengan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial Syafii Nasution di ruangan Syafii pada Februari 2020.

Dalam satu adegan lain, nama Ihsan ditampilkan saat pertemuan tersangka Harry Van Sidabukke dengan Agustri Yogasmara selaku operator Ihsan. Dalam tiga kali pertemuan pada Juni 2020, Yogas menerima uang Rp 1,53 miliar dari Harry di Jalan Salemba. Harry juga memberikan dua unit sepeda Brompton kepada Yogas di kantor PT Mandala Hamonangan Sude pada November 2020.

Ihsan yang sebelumnya menjadi Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu sempat dipanggil KPK namun urung hadir. Hingga saat ini belum ada pemanggilan ulang.

Kurnia mengatakan KPK perlu mendalami alasan Kemensos memberikan proyek secara penunjukan langsung kepada korporasi-korporasi tertentu. ICW merujuk regulasi LKPP, penunjukan langsung hanya bisa dilakukan bagi korporasi yang pernah terlibat dalam pengadaan pemerintah untuk produk barang atau jasa yang sama.

"Berdasarkan pengamatan ICW, ada beberapa korporasi yang baru berdiri kemudian langsung mendapatkan proyek sembako dari Kemensos," ujarnya.

Sementara itu, menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron proses pemanggilan pihak-pihak yang terkait kasus membutuhkan kehati-hatian. Sejauh ini, ia mengklaim tidak ada hambatan pemanggilan terhadap politisi-politisi PDIP yang terseret dalam kasus bansos.

"Prosedurnya satu-satu. Yang pokok dulu naik. Kalau ada perkembangan, diekspos dulu, baru kemudian kita lanjut kan atau tidak, intinya harus taat prosedurlah," ujar Ghufron kepada Tirto.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BANSOS COVID-19 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto