Menuju konten utama

ICW Akui Nomor Kependudukan Tunggal Bisa Tangkal Korupsi

Wacana pemberlakuan nomor kependudukan tunggal (SIN) oleh pemerintah mendapatkan dukungan dari ICW dan KPK. Kedua lembaga tersebut sepakat bahwa SIN dapat mengurangi ruang gerak bagi perilaku korupsi sekaligus meningkatkan kepatuhan warga negara terhadap hukum.

ICW Akui Nomor Kependudukan Tunggal Bisa Tangkal Korupsi
peneliti csis j.kristiadi (tengah) bersama praktisi dan akademisi fh universitas trisakti fickar hadjar (kiri) dan mantan polisi dan akademisi fisip ui bambang widodo umar (kanan) menunjukkan replika bom sebelum diskusi tentang revisi uu kpk di kantor icw, jakarta, minggu (14/2). Antara foto/muhammad adimaja/ama/16

tirto.id - Pemberlakuan nomor induk kependudukan tunggal (single identity number/SIN) berpotensi untuk membuat warga negara lebih tunduk kepada aturan hukum. SIN juga dapat meminimalisasi terjadinya korupsi karena pengawasan aset seseorang dapat langsung dilacak lewat sistem tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topa Husodo di Jakarta, Sabtu, (21/05/2015).

"Korupsi berkaitan erat dengan penyembunyian aset. Kalau dengan konsep ini, orang akan lebih sulit menyembunyikan aset mereka karena itu langsung terkoneksi dengan dirinya ketika dibuka di tempat lain, kecuali menggunakan atas nama orang lain," paparnya.

Sistem SIN dapat menertibkan aspek administrasi, dan akan terkoneksi ke banyak hal, termasuk rekening, nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan sebagainya. Sistem SIN yang terkoneksi akan memudahkan pengawasan terhadap aset dan catatan hukum seseorang.

Adnan berpendapat, SIN juga dapat meningkatkan ketaatan warga negara terhadap hukum.

"Penerapan single identity number (SIN) mampu mendorong perilaku yang pada akhirnya orang akan tunduk pada 'rule of law' karena perilaku dan nilai bersama untuk taat hukum itu penting," klaimnya.

Adnan menambahkan, penerapan SIN tidak bisa seketika, namun harus bertahap sambil memperbaiki tata ruang birokrasi pemerintahan yang saat ini masih relatif buruk.

"Kalau kita mengacu pada negara lain yang sudah menerapkan ini (SIN), tata ruang mereka jauh lebih baik," pungkasnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendukung wacana penerapan SIN oleh pemerintah.

"Kepatuhan orang itu salah satunya ditentukan kalau kita punya SIN. Jadi, kalau kita punya SIN, Anda tidak bayar parkir pun akan dipanggil. Data antara pelayanan imigrasi dan perpajakan pun terintegrasi. Orang sekarang masih bisa memanipulasi pajak karena mereka masih bisa punya identitas berbeda," kata Ketua KPK Agus Rahardjo usai menghadiri upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (20/5).

Agus mengamini bahwa SIN dapat menjadi sarana efektif untuk mencegah korupsi.

"Untuk mencegah korupsi peran SIN sangat besar. Oleh karena itu, tadi saya bilang, Anda tidak disiplin bayar pajak, ketahuan. Anda parkir salah, ketahuan. Mobil Anda telat bayar pajaknya, ketahuan. Jadi, semuanya bisa dikontrol dengan sistem yang lebih baik," imbuh Agus.

Secara bertahap, mulai 2016, SIN dibangun di 50 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Di dalamnya mencakup data kependudukan penting, termasuk data administrasi penduduk, seperti, SIM, paspor, NPWP, dan BPJS.

Pemerintah sudah melakukan perekaman data 156 juta orang dari kuota 182 juta jiwa penduduk Indonesia yang harus direkam untuk mengisi data SIN. (ANT)

Baca juga artikel terkait KARTU TANDA PENDUDUK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra