Menuju konten utama

ICMI Desak Maruf Amin Mundur dari Kursi Ketua MUI

Dewan Pakar ICMI mendesak Maruf Amin mundur dari jabatan ketua MUI. Namun Maruf menganggap tidak ada aturan di MUI yang mengharuskannya mundur.

ICMI Desak Maruf Amin Mundur dari Kursi Ketua MUI
Bakal Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin melambaikan tangan usai mengikuti rapat perdana dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf di Jakarta, Senin (17/8/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Dewan Pakar ICMI Anton Tabah mendesak KH Maruf Amin mundur dari kursi Ketua MUI. Pria yang juga aktif di MUI ini menilai, MUI seharusnya memegang etika organisasi. Umunya, kata Anton, pejabat teras di MUI seharusnya mundur dari jabatan jika mencalonkan diri pada jabatan politik.

"Mestinya juga undur diri atau minimal non aktif sehingga tidak ganggu kinerja organisasi dan menyalah gunakan organisasi MUI untuk kampanye," kata Tabah kepada Tirto, Rabu.

Tabah mencontohkan AD/ART ormas Pengurus Besar Nahdathul Ulama. Dalam aturan PBNU, pengurus tinggi dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam jabatan publik sesuai pasal 51 ayat 4 AD/ART NU. Pengurus tinggi PBNU diharuskan mundur sesuai ayat 6 Pasal 41 AD/ART NU.

Menurut Tabah, MUI sudah seperti ormas lain, tetapi lebih permisif. Ia menduga, sifat permisif MUI muncul karena kejadian ulama masuk politik adalah kejadian pertama. Namun, Tabah berharap MUI ingat PDPRT (Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga) MUI.

"Saya yakin pak Makruf akan perhatikan etika tersebut. Besok tanggal 20 September kan resmi penetapan calon kalau sudah tetap jadi calon ya harus undur diri atau non aktif dari ketum MUI," kata Tabah.

Wakil Ketua MUI Yunahar Ilyas angkat bicara mengenai posisi KH Maruf Amin di MUI. Yunahar menerangkan, ketua maupun sekjen dilarang menduduki jabatan politik. Namun, KH Maruf Amin masih diperbolehkan karena belum menduduki jabatan politik.

"Aturan di MUI ketua umum dan sekjen tidak boleh merangkap eksekutif dan legislstif dan pimpinan partai. Karena masih cawapres beliau belum kena peraturan tersebut," kata Yunahar kepada Tirto, Rabu (19/9/2018).

Apabila mengacu aturan internal MUI, posisi Ketua MUI masih bisa dipegang oleh KH Maruf Amin. Ia belum menanggapi kekhawatiran penggunaan pengaruh sebagai Ketua MUI.

"Jadi terserah kepada beliau sendiri, mana yang lebih baik," kata Yunahar.

Sebelumnya, KH Maruf Amin menyatakan tetap sebagai Ketua MUI. Bakal calon wakil presiden pendamping Jokowi itu menyatakan mundur dari kursi Ketua MUI bila resmi terpilih sebagai wakil presiden. Ia beralasan, tidak ada aturan Ketua MUI mundur bila ditetapkan sebagai cawapres.

"Kalau sudah diangkat saya harus mundur, kalau sekarang tidak harus mundur. Karena tidak harus mundur ya dijalani saja sampai nanti penetapan," ujar Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Mawa Kresna