Menuju konten utama

ICJR Sebut Polisi Tak Boleh Lakukan Patroli WhatsApp

Menurut Anggara patroli WhatsApp dapat menjurus pada pengawasan massal atau mass surveillance yang dikhawatirkan dapat menerobos ruang privat.

ICJR Sebut Polisi Tak Boleh Lakukan Patroli WhatsApp
Ilustrasi. Whatsapp akan menginovasi fitur pengiriman filenya. Foto/Reuters

tirto.id - Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju menilai patroli kepolisian di aplikasi WhatsApp tak dapat dilakukan karena harus terlebih dahulu menemukan terjadinya kejahatan atau pelanggaran hukum.

Menurut Anggara hal itu dapat menjurus pada pengawasan massal atau mass surveillance yang dikhawatirkan dapat menerobos ruang privat.

Ia mencontohkan di negara lain seperti Inggris, mekanisme pengawasan ini justru malah disalahgunakan hingga menyasar orang yang tak melakukan pelanggaran hukum.

Sementara di Cina, metode pengawasan massal ini malah berujung pada upaya pemerintah negara itu mendikte aktivitas warga negaranya.

"Dia harus ada kejahatannya dulu. Kalau enggak ada ya enggak boleh, apalagi melalukan penargetan ya. Kalau konteks penegakkan hukum kan enggak boleh survailance massal," ucap Anggara saat dihubungi reporter Tirto pada Sabtu (15/6/2019).

Anggara membenarkan bahwa bila berkaitan dengan penegakkan hukum maka kepolisian memang memiliki kewenangan itu. Namun, ia menampik jika hal itu dapat digunakan secara segera.

Pasalnya dalam konteks penegakkan hukum saja, langkah ini merupakan cara terakhir atau last resort saat berbagai metode untuk mengejar tersangka jika tidak berhasil.

"Kecuali ada kejahatan yang dilakukan. Kalau pun ada itu harus sebagai the last resort," ucap Anggara.

Lebih lanjut Anggara juga tidak menyarankan kepolisian menggunakan metode itu untuk menangkal hoaks di kalangan masyarakat luas. Menurutnya Indonesia belum memiliki UU yang mengatur perlindungan data pribadi maupun penyadapan.

Alhasil penggunaan metode itu hanya akan membuat masyarakat semakin rentan bagi penyalagunaan wewenang negara.

Menurutnya kalau pun polisi akhirnya tidak melalukan metode ini dengan menggunakan alat pihak ketiga seperti penyadap, maka cara yang mungkin adalah memperoleh akses percakapan WhatsApp dari Facebook.

Opsi kedua ini katanya tetap saja sama buruknya karena menandakan tidak ada jaminan bahwa percakapan privat di WhatsApp tetap rahasia antar pengguna.

"Sepanjang tidak ada regulasi yang mengatur, sebaiknya tindakan itu tidak dikakukan. Kita belum ada UU penyadapan dan UU perlindungan data pribadi. Jadi kita rentan sekali," ucap Anggara.

Baca juga artikel terkait WHATSAPP atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Irwan Syambudi