Menuju konten utama

ICJR: Polisi Tak Perlu Takut Dituding Kriminalisasikan Ulama

Institute Criminal and Justice Reform (ICJR) meminta Kepolisian tidak perlu takut dituding mengkriminalisasi ulama, apabila bukti yang dimiliki sudah kuat.

ICJR: Polisi Tak Perlu Takut Dituding Kriminalisasikan Ulama
Ketua Komisi 3 Bambang Soesatyo, Mulfachri, Dwi Ria Latifah, arsul Sani, Trimedya Pandjaitan, Masinton Pasaribu, Riska Mariska, dan Fahira Idris bersama AM Fatwa ikut menaiki mobil komando bersama Sekjen FUI Al Khaththath dan imam besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab usai rapat bersama orator pada aksi 212 jilid 2, Selasa (21/2/2017. Tirto.id/Adrian Pratama Taher

tirto.id - Institute Criminal and Justice Reform (ICJR) meminta Kepolisian tidak perlu takut dituding mengkriminalisasi ulama, apabila bukti yang dimiliki sudah kuat.

Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo mendukung pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan tentang kriminalisasi ulama. Iriawan sebaiknya tidak perlu takut saat pernyataannya tersebut akan dikonfirmasi Komisi III, Rabu (22/2/2017).

"Kalau buktinya menurut saya dah bener, bagus, polisi tidak perlu terlalu sensitif," ujar Widodo saat berbincang dengan Tirto di Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Supriyadi mengatakan publik wajar menanyakan soal kriminalisasi ini karena berkaca dari tindak kriminalisasi pimpinan KPK di masa lampau, apalagi kasus yang menjerat ulama menggunakan pasal karet. Ia berpendapat, kepolisian cukup menuturkan hasil penyidikan dan bukti dalam kasus yang melibatkan ulama.

Menurut Supriyadi, pembahasan dugaan kriminalisasi ulama sebaiknya hanya berbicara masalah hukum. Sebaiknya, Komisi III berfokus pada kualitas bukti-bukti yang digunakan untuk menjerat para ulama dan membuktikan kepada publik.

Selain itu, Komisi III bisa memantau langsung pada saat gelar perkara seperti saat komisi III memantau proses peradilan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama dulu.

"Jadi lebih ke diskusi hukum kecuali komisi III punya bukti sebaliknya," ujar Supriyadi.

Sebelumnya, Ketua Komisi III Bambang Soesatyo menjanjikan kalau Komisi III akan menindaklanjuti keluhan massa aksi 212 jilid dua. Komisi III akan melakukan dua langkah untuk mengakomodir orasi massa 212 jilid 2. Salah satunya adalah dengan menanyakan langsung perihal kriminalisasi ulama dan penonaktifan Ahok sebagai Gubernur DKI kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Yang Kedua besok kami akan bertemu dengan bapak Kapolri dalam rapat dengar pendapat dan akan kami sampaikan tuntutan-tuntutan bapak sekalian," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu di mobil komando usai rapat dengan pemimpin ormas aksi 212 jilid 2.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menegaskan, kepolisian tidak pernah melakukan kriminalisasi kepada ulama dan mahasiswa. Mereka bertindak sesuai prosedur lantaran adanya laporan dari warga.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat dan beberapa perorangan yang akhirnya kami harus melakukan langkah. Orang ada laporan polisi harus terima. Kemudian harus ditindaklanjuti," ujar Iriawan di kompleks parlemen.

Iriawan menegaskan, penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan kepolisian, terutama Polda Metro Jaya sesuai prosedur. Ia mengatakan, laporan maupun hasil pemeriksaan sudah sesuai ketentuan hukum. Sampai saat ini, Polda Metro Jaya tetap menjalankan fungsi dengan memroses laporan yang diterima.

"Jadi buat kami tidak ada kriminalisasi terhadap ulama," kata Iriawan.

Mantan Kapolda Jabar ini siap memaparkan segala proses yang mereka lakukan guna menepis tudingan adanya tindak kriminalisasi. Iriawan siap memaparkan bentuk laporan pengaduan, laporan penyelidikan, laporan penyidikan hingga pemeriksaan saksi.

"Itu lengkap semua. Kami justru lebih senang karena nanti kita bisa jelaskan ke komisi 3 berkaitan kriminalisasi kepada beberapa perorangan," ujar Iriawan.

"Tidak semua ulama. Yang ada laporan saja," lanjut Iriawan.

Baca juga artikel terkait AKSI 212 JILID II atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri