tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo menyatakan berjanji akan menyampaikan aspirasi para peserta Aksi 212 Jilid 2 yang menuntut pemerintah menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Aspirasi akan kami sampaikan kepada pemerintah melalui Pimpinan DPR," kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan perwakilan peserta Aksi 212 Jilid 2 di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, pada Selasa (21/2/2017) seperti dikutip Antara.
Bambang juga mencatat tiga tuntutan lainnya dari peserta Aksi 212 Jilid 2 ke pemerintah, yakni menghentikan kriminalisasi terhadap para ulama, tidak menahan mahasiswa yang berdemonstrasi, dan penegakan hukum secara konsisten.
Menurut Bambang untuk poin kedua hingga keempat, Komisi III DPR RI akan menyampaikan hal itu kepada Kapolri saat Rapat Kerja di Komisi III DPR pada Rabu (22/2/2017) besok.
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al-Khaththath menambahkan tuntutan terkait penonaktifan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta dilandaskan pada UU Pemda yang menyebutkan bahwa kepala daerah berstatus terdakwa dengan ancaman minimal lima tahun penjara harus diberhentikan.
Sedangkan terkait tuntutan lainnya disampaikan karena banyak tokoh penggerak Aksi 212 Jilid 1 dan Aksi 112 kini terbelit masalah hukum.
Selepas pertemuan tersebut, peserta Aksi 212 Jilid 2, yang menggelar demonstrasi di depan gedung DPR/MPR/DPD RI, mulai membubarkan diri. Aksi ini diikuti ribuan orang sejak pukul 07.00 WIB, Selasa pagi dan berakhir pada pukul 13.30 WIB Selasa siang.
Berdasar pantauan yang dihimpun Antara, di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan, terlihat massa yang meninggalkan pelataran gedung parlemen terpecah ke arah Slipi dan ke arah gedung Jakarta Convention Center (JCC) tempat di mana kendaraan peserta aksi terparkir.
Di saat yang sama, tokoh Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab yang juga menghadiri aksi itu turut meninggalkan lokasi unjuk rasa menumpangi mobil pengangkut perlengkapan orasi demonstrasi.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom