Menuju konten utama

ICJR: DPR Jangan Tutupi Pembahasan RUU ITE!

Komisi I DPR didesak untuk membuka sepenuhnya pembahasan RUU ITE yang saat ini berlangsung. ICJR berdalih, isu yang terkandung tidak akan menimbulkan kontroversi, serta publik berhak mengetahui prosesnya.

ICJR: DPR Jangan Tutupi Pembahasan RUU ITE!
Menkominfo Rudiantara (kiri) berbincang dengan anggota Komisi I usai rapat kerja di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/4). antara foto/puspa perwitasari.

tirto.id - Pembahasan secara tertutup yang ditunjukkan oleh Komisi I DPR-RI terhadap Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) mendapat sorotan dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

"Dalam pembahasan pada 14 Juni kemarin sangat disayangkan dilakukan tertutup dan rahasia, publik tidak memiliki akses untuk mengetahui prosesnya," tutur peneliti ICJR Anggara dalam keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu, (18/06/2016).

Pertemuan 14 Juni tersebut memiliki agenda pembahasan 62 daftar inventarisasi masalah (DIM). Terkait hal itu, ICJR berpendapat bahwa parlemen semestinya membuka ruang bagi publik untuk mengikuti pembahasan tersebut.

Anggara menegaskan, keterbukaan harus dilakukan dalam pembahasan RUU perubahan UU ITE mengingat substansinya yang sebenarnya tidak sensitif.

"Sehingga tidak patut dirahasiakan dan tidak ada alasan yang sah bagi parlemen untuk membahas secara tertutup. Ini mempertaruhkan hak orang banyak, terutama hak berekspresi," ujarnya.

Parlemen, menurut ICJR, harus memperhitungkan hak partisipasi publik untuk mendapatkan akses informasi secara terbuka. Hal ini penting bagi pengetahuan publik terntang pertimbangan hingga pengambilan keputusan dalam proses pembahasan RUU Perubahan UU ITE tersebut.

ICJR mencontohkan pembahasan rancangan KUHP di Panja Komisi III DPR yang terbuka dan transparan sebagai mekanisme legislasi yang baik dan seharusnya dijadikan model pembahasan setiap RUU di DPR.

Sebelumnya, ICJR bersama sejumlah lembaga lain telah mengirimkan naskah masukan dan catatan kritis terhadap RUU tersebut, termasuk DIM ke Komisi I DPR-RI.

Ada empat hal yang menjadi masukan, pertama mengenai penghapusan Duplikasi Tindak Pidana dalam RUU Perubahan UU ITE.

Pertama, pengaturan penyadapan yang harus dibentuk oleh UU sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 34 ayat (1) UU ITE.

Kedua, mempertahankan mekanisme pengawasan pengadilan melalui proses ijin dari ketua pengadilan untuk penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik dan Penuntut Umum. Terakhir, mekanisme blokir atau penapisan yang sah dan diatur oleh UU.

Ketiga, meminta agar membuka setiap rapat pembahasan kepada publik dan tidak lagi mengadakan pembahasan yang bersifat tertutup dan rahasia.

Keempat, secara aktif melakukan publikasi terhadap hasil pembahasan antara Panja Komisi I DPR dengan pemerintah melalui beragam saluran dan media yang tersedia.

Terkait dengan masukan tersebut, ICJR meminta agar Panja Komisi I untuk membuka akses dan partisipasi publik seluas mungkin terhadap proses pembahasan RUU perubahan UU ITE. (ANT)

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra