Menuju konten utama
Ramadhan 2021

Hukum Puasa Ramadhan Tanpa Shalat Tarawih

Hukum puasa Ramadhan tanpa Shalat Tarawih, apakah diperbolehkan dan adakah dalilnya?

Hukum Puasa Ramadhan Tanpa Shalat Tarawih
Umat Islam bersiap melaksanakan Shalat Tarawih berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (12/4/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Salat Tarawih merupakan salat yang dikerjakan pada malam hari selama bulan Ramadan. Untuk batasan waktu pelaksanaanya yaitu selepas salat Isya sampai sebelum tiba waktu salat Subuh.

Hukum dari salat Tarawih ini adalah sunah muakkad (sangat dianjurkan untuk dilaksanakan) karena terdapat keutamaan-keutamaan di dalamnya.

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut:

“Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa saja yang sembahyang malam Ramadhan (tarawih) iman dan ikhlas, maka dosanya yang telah lalu diampuni,” (HR Bukhari dan Muslim).

Selain itu, laman MTS N 9 Nganjuk menyebutkan, terdapat pula keutamaan-keutamaan yang lain seperti, barang siapa melakukan salat Tarawih dengan berjamaah, maka baginya pahala salat qiyamullail semalam penuh.

Sabda Rasululullah SAW:

"Dari Abu Dzar, Nabi Muhammad SAW pernah mengumpul kan keluarga dan para sahabatnya, lalu bersabda "Siapa yang sholat bersama imam sampai selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh" (HR. Ahmad)

Dilansir dari Website Resmi Desa Tanjung Pala, bahwa di dalam salat Tarawih pada setiap malamnya terdapat faedah-faedah dan pahala yang berbeda untuk umat Islam.

Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib yang beberapa isinya seperti berikut:

"Pada malam pertama, Allah SWT akan menghapuskan doa-doa orang mukmin seperti ia baru keluar dari rahim ibunya. Kemudian malam kedua, Allah Swt akan menghapuskan dosa-dosa para mukmin bersama dosa-dosa kedua orang tuanya.

Sedangkan, pada malam ketiga para malaikat akan memanggil-manggil dari bawah Arsy seraya momohonkan ampun kepada Allah SWT terkait dosa-dosanya di masa lampau. Keutamaan yang berbeda-beda tentang pahala pengerjaan salat Tarawih ini terjadi setiap malam bulan Ramadan."

Hukum Puasa Tanpa Shalat Tarawih

Lalu bagaimana dengan hukum orang yang berpuasa tanpa salat Tarawih?

Hukum salat Tarawih adalah sunah muakkad (dianjurkan) yang berarti tidak wajib dikerjakan. Kemudian, apabila seseorang tidak melaksanakannya tidak ada ganjaran dosa.

Seperti diwartakan NU Online, bahwa orang yang mengerjakan puasa di bulan Ramadan, tetapi tidak melaksanakan salat Tarawih pada malam harinya, maka ia tetap mendapat ganjaran masuk surga tanpa hisab.

Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Imam Muslim yang artinya sebagai berikut:

“Dari Jabir bin Abdullah RA bahwa seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW, ‘Ya rasul, bagaimana pandanganmu bila aku hanya sembahyang lima waktu, berpuasa Ramadhan, menghalalkan yang halal, dan mengharamkan yang haram. Aku tidak menambahkan sesuatu selain itu. Apakah aku dapat masuk surga?’ ‘Ya, (bisa),’ jawab Rasulullah SAW. HR Muslim. Pengertian ‘mengharamkan yang haram’ adalah menjauhinya dan ‘menghalalkan yang halal’ adalah melakukannya sambil meyakini kehalalannya,” (Lihat Al-Imam An-Nawawi, Al-Arba‘in An-Nawawiyyah pada hamisy Al-Majalisus Saniyyah, [Semarang, Maktabah Al-Munawwir: tanpa catatan tahun], halaman 60-61).

Kemudian, Syekh Ahmad Al-Fasyani menanggapi hadis riwayat dari Imam Muslim, bahwa meninggalkan ibadah salat Tarawih diperbolehkan, walaupun banyak sekali keutamaan-keutamaan daripadanya yang akan ditinggalkan.

“Pada hadits ini terdapat kebolehan meninggalkan ibadah sunah sama sekali. Kalau pun penduduk sebuah kampung berkomplot untuk meninggalkannya, maka mereka tidak boleh diperangi (diembargo atau diisolasi) sekalipun karena meninggalkan itu berdampak pada luputnya keuntungan besar, pahala berlimpah, jatuhnya muruah, dan penolakan terhadap kesaksiannya. Pasalnya, senantiasa meninggalkan yang sunah merupakan tanda yang bersangkutan ‘main-main’ dalam beragama. Tetapi jika maksudnya adalah meremehkan dan membenci amalan sunah, maka yang bersangkutan jatuh dalam kekufuran,” (Lihat Syekh Ahmad Al-Fasyani bin Syekh Hijazi, Al-Majalisus Saniyyah fil Kalam ‘alal Arba‘in An-Nawawiyyah, [Semarang, Maktabah Al-Munawwir: tanpa catatan tahun], halaman 61).

Dari semua pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa meninggalkan salat Tarawih diperbolehkan.

Namun, Allah SWT sangat menganjurkan untuk mengerjakannya karena terdapat keutamaan-keutamaan yang banyak daripadanya.

Selain itu, sebaiknya umat Islam yang tidak memiliki kesibukan atau udzur supaya tidak meninggalkan kesempatan beribadah kepada Allah. Dikarenakan yang seperti inilah golongan orang-orang yang merugi.

Di dalam kitab Al Hikam karya Syekh Ibnu Athaillah dikatakan sebagai berikut:

“Sungguh teramat hina adalah ketika kau bebas dari macam-macam kesibukan, lalu kau tidak menghadap kepada-Nya dan ketika sedikit hambatanmu lalu kau tidak berjalan menuju-Nya.”

Baca juga artikel terkait PUASA TANPA SALAT TARAWIH atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno