tirto.id - Apakah orang Islam boleh mengucapkan selamat Natal kepada orang Kristen? Pertanyaan terkait hukum mengucapkan Selamat Natal boleh atau haram ini ramai menjadi bahasan menyusul perayaannya di tanggal 25 Desember ini.
Persoalan mengucapkan selamat ini kerap kali menjadi perdebatan. Tidak hanya hari Natal, namun juga bagaimana hukum mengucapkan selamat hari Nyepi, Waisak, dan seterusnya.
Terkait hukum mengucapkan "Selamat Natal" dan ucapan selamat hari besar agama lain dalam Islam ini, terdapat kelompok masyarakat yang membolehkan, namun tidak sedikit yang melarang.
Sementara itu, para ulama sendiri juga terbagi menjadi dua kelompok dalam melihat fenomena ini; ada kelompok ulama yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkan.
Perbedaan ini dikarenakan tidak adanya ayat Al Quran atau hadits yang secara jelas menerangkan hukumnya. Oleh para ulama, hal seperti ini dimasukkan dalam kategori persoalan ijtihadi.
Hukum Mengucapkan Selamat Natal: Yang Menyatakan "Boleh"
Sebagaimana diterangkan dalam NU Online, bagi kelompok yang memperbolehkan mengucapkan selamat Natal berpegang pada ketentuan:
1. Tidak ada ayat Al-Quran dan hadits Nabi yang secara jelas menerangkan keharaman selamat Natal
Tidak ada ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan keharaman atau kebolehan mengucapkan selamat Natal. Padahal, kondisi sosial saat Nabi Muhammad hidup mengharuskannya mengeluarkan fatwa tentang hukum ucapan tersebut, mengingat Nabi dan para sahabat hidup berdampingan dengan orang Yahudi dan Nasrani (Kristiani).
2. Masuk dalam ijtihadiKarena tidak ada ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan hukumnya, maka masalah ini masuk dalam kategori permasalahan ijtihadi yang berlaku kaidah:
Artinya: Permasalahan yang masih diperdebatkan tidak boleh diingkari (ditolak), sedangkan permasalahan yang sudah disepakati boleh diingkari.
3. Berpedoman pada Al-Qur’an surat al-Mumtahanah ayat 8
Sebagian kelompok ulama yang membolehkan ucapan selamat atas hari besar umat beragama lain berpedoman pada Al-Qur’an surat al-Mumtahanah ayat 8, yang artinya:
'Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil’.
Allah tidak melarang seorang muslim untuk berbuat baik kepada siapa saja yang tidak memeranginya. Jadi, mengucapkan selamat hari raya non-muslim dinilai sebagai salah satu bentuk perbuatan baik kepada non-muslim. Dengan demikian, adalah boleh hukumnya melakukan hal demikian.
4. Dimaknai sebagai toleransi dan menghormati sesama manusia
Kelompok ulama ini juga berpendapat bahwa mengucapkan selamat hari raya kepada non-muslim bukan berarti mengakui apa yang dipercayai mereka, namun lebih pada penghormatan dalam bermasyarakat dan menjaga kerukunan bersama.
Hukum Mengucapkan Selamat Natal: Yang Menyatakan "Haram"
Terkait kelompok ulama yang mengharamkan muslim mengucapkan "Selamat Natal", mereka berpedoman pada hal-hal berikut:
1. Ayat Al-Quran surat al-Furqon ayat 72
‘Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya’.
Bagi yang menganggap "mengucapkan "selamat Natal" adalah tidak boleh, mereka menafsirkan ayat di atas bahwa ciri orang yang akan mendapatkan martabat tinggi di surga adalah orang yang tidak memberikan kesaksian palsu.
Seorang muslim yang memberikan ucapan selamat atas hari raya agama lainnya dianggap sama dengan memberikan persaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat non-muslim tentang hari rayanya.
Atas dasar itulah, mereka mengharamkan ucapan selamat atas hari raya non-muslim.
2. Dalil yang diklaim mengharamkan "Selamat Natal"
Dalil lain yang mereka gunakan untuk menguatkan argumentasinya adalah hadits riwayat Ibnu Umar, yaitu,
‘Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut’.
Hadits ini sering dipakai oleh sekelompok umat Islam untuk mengafirkan umat Islam lainnya, hanya karena mereka dianggap ‘menyerupai’ non-muslim.
Hadits di atas juga dipakai dalam menghukumi ucapan selamat atas hari besar agama lain. Bagi ulama yang mengharamkan, seorang muslim yang memberi ucapan selamat atas hari raya agama lain berarti dia menyerupai tradisi umat tersebut. Sehingga, memberi selamat haram non-muslim menjadi haram hukumnya, demikian sebagaimana dijelaskan NU Online di tulisan Rincian Hukum Mengucapkan ‘Selamat Natal’.
Daftar Ulama dan Tokoh Muslim yang Membolehkan Mengucapkan Selamat Natal
Berikut adalah daftar ulama yang membolehkan mengucapkan "Selamat Natal" atau ucapan selamat untuk agama lain adalah:
- Syekh Ali Jum’ah,
- Syekh Muhammad Rasyid Ridla,
- Syekh Yusuf Qaradhawi,
- Syekh al-Syurbashi,
- Syekh Abdullah bin Bayyah,
- Syekh Nasr Farid Washil,
- Syekh Musthafa Zarqa,
- Syekh Ishom Talimah,
- Syekh Musthafa al-Zarqa',
- Prof Dr Abdussattar Fathullah Sa'id,
- Prof Dr Muhammad al-Sayyid Dusuqi,
- Majelis Fatwa Eropa,
- Majelis Fatwa Mesir,
dan lainnya.
Editor: Addi M Idhom