tirto.id - Pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021 akan dirilis mulai hari ini, Sabtu (13/11/2021). Nantinya peserta yang lolos SKD CPNS Basarnas 2021 bisa lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta ujian SKD CPNS Basarnas dapat memantau hasil seleksi tersebut melalui SSCASN dan website resmi Bawaslu.
Untuk mengakses hasil seleksi di SSCASN, peserta dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Melalui browser buka https://sscasn.bkn.go.id.
- Pada menu bar, pilih "Layanan Informasi" Klik "Hasil SKD CPNS".
- Halaman informasi hasil SKD CPNS otomatis akan ditampilkan oleh sistem.
Selain itu, peserta ujian juga dapat mengakses link berikut untuk melihat hasil kelulusan SKD Basarnas CPNS 2021:
Link pengumuman hasil kelulusan SKD Basarnas CPNS 2021.
Passing Grade SKD CPNS 2021
Peserta ujian akan dinyatakan lulus SKD CPNS 2021 apabila memenuhi nilai ambang batas atau passing grade. Aturan mengenai passing grade tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021.
Besaran passing grade dibedakan berdasarkan masing-masing formasi yang dilamar. Passing grade yang ditetapkan berupa nilai total SKD, nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), sebagai berikut:
Formasi Jabatan | Nilai Ambang Batas | |||
TWK | TIU | TKP | Total SKD | |
Kebutuhan Umum | 65 | 80 | 166 | 311 |
Kebutuhan Khsus Disabilitas | - | 60 | - | 286 |
Kebutuhan Khusus Cumlaude | - | 85 | - | 311 |
Kebutuhan Khusus Diaspora | - | 85 | - | 311 |
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat | - | 60 | - | 286 |
Kebutuhan Umum Dokter | - | 80 | - | 311 |
Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api | - | 70 | - | 286 |
Perlu diketahui bahwa lulus passing grade saja belum cukup untuk menjamin peserta bisa ikut tahap selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB). Hal ini karena adanya kebijakan pembatasan kuota peserta yang dapat mengikuti SKB CPNS 2021.
Dalam Permenpan Nomor 27 Tahun 2021 disebutkan bahwa peserta SKB hanya dapat berjumlah 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan tingkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Sebagai contoh, kebutuhan jabatan Pengamat Gunung Api di Kementerian ESDM ada 5 orang. Sementara peserta yang lolos nilai ambang batas SKD untuk jabatan tersebut adalah 20 orang. Maka, peserta yang boleh mengikuti SKB adalah 15 orang atau 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan Pengamat Gunung Api.
Ke-15 orang tersebut merupakan peserta dengan peringkat tertinggi yang SKD-nya telah memenuhi nilai ambang batas. Disisi lain, 5 orang peserta dengan peringkat terendah tidak akan diikutsertakan dalam SKB meskipun telah memenuhi nilai ambang batas.
Apabila terdapat situasi di mana nilai SKD total antara peserta sama, maka penentuan kelulusan akhir akan diurutkan berdasarkan capaian nilai SKD, nilai ijazah atau IPK, dan usia peserta, sebagai berikut:
- Apabila nilai kumulatif SKD sama, maka peserta dengan nilai TKP tertinggi yang akan lolos.
- Apabila nilai kumulatif SKD dan nilai TKP sama, maka peserta dengan nilai TIU tertinggi yang akan lolos.
- Apabila nilai kumulatif SKD, nilai TKP, dan nilai TIU sama, maka peserta dengan nilai TWK tertinggi yang akan lolos.
- Apabila nilai kumulatif SKD, TKP, TIU, dan TWK sama, maka peserta akan diikutkan dalam SKB.
Cara Lapor Kecurangan CPNS 2021
BKN menghimbau para peserta CPNS 2021 untuk melaporkan apabila melihat adanya indikasi tindak kecurangan. Laporan tersebut dapat disampaikan secara online melalui platformlapor.go.id.
Indikasi kecurangan yang bisa dilaporkan dapat berkaitan dengan seluruh pelaksanaan rekrutmen CPNS 2021, khususnya pada pelaksanaan SKD beberapa waktu lalu.
BKN juga menegaskan bahwa laporan yang diajukan harus detail dan disertai dengan bukti yang valid. Jika tidak, laporan tersebut akan ditolak.
Peserta pelapor tidak perlu khawatir identitasnya terungkap, karena platform Lapor.go.id memiliki fitur Anonim dan Rahasia yang memungkinkan data diri peserta dirahasiakan.
Peserta yang ingin melaporkan tindak kecurangan yang terjadi dalam proses rekrutmen CPNS 2021 dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Masuk ke lamanhttps://www.lapor.go.id.
- Pada kolom Pilih Klasifiasi Laporan, centang "Pengaduan".
- Isi kolom Judul dengan kesimpulan dan inti dari laporan yang diajukan.
- Isi kolom Isi Laporan dengan menceritakan kronologis kejadian yang diadukan.
- Jika memungkinkan sertakan data diri berupa nama lengkap, NIK, serta keterangan lainnya seperti nomor peserta ujian SKD. Pastikan untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tidak merupakan ujaran kebencian, SARA, dan makian.
- Isi kolom Pilih Tanggal Kejadian dengan klik logo kalender di sisi kanan kolom dan pilih hari, tanggal, dan tahun kejadian.
- Isi kolom Ketik Lokasi Kejadian sesuai dengan lokasi indikasi kecurangan terjadi, mulai dari provinsi, kota, hingga kecamatan.
- Pilih kategori laporan sesuai dengan yang tercantum pada pilihan.
- Klik simbol tautan untuk upload lampiran berupa bukti yang dapat mendukung aduan. Bukti yang diunggah dapat berupa gambar, dokumen, dan video serta berukuran tidak lebih dari 2 MB.
- Centang "Anonim" untuk membuat nama Anda tidak muncul pada halaman publik SP4AN-LAPOR atau centang "Rahasia" untuk membuat laporan Anda idak muncul di halaman SP4AN-LAPOR. Untuk laporan yang bersifat sensitif dan mengandung data diri ada baiknya untuk mencentang "Anonim."
- Klik "Lapor!" untuk mengirimkan aduan.