Menuju konten utama
Periksa Fakta

Hoaks Jokowi Sudah Teken RUU Perampasan Aset

Tak ditemukan sumber resmi maupun pemberitaan kredibel yang mengonfirmasi klaim tentang Presiden Jokowi telah meneken RUU Perampasan Aset.

Hoaks Jokowi Sudah Teken RUU Perampasan Aset
Header Periksa Fakta RUU Perampasan Aset Belum Disahkan. tirto.id/Fuad

tirto.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali santer dibicarakan usai banyaknya sorotan tentang harta kekayaan pejabat publik yang tidak wajar. Berbagai kalangan pun mendesak pengesahan RUU tersebut, mulai dari masyarakat sipil hingga lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di tengah dorongan itu, klaim tentang RUU Perampasan Aset telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) beredar di media sosial. Akun Facebook “Golliat” (tautan) pada 22 April 2023 mengunggah video disertai keterangan "M4mpus -- S1ap2 Arter1a Dan D-pr Jadi G3land4ngan, Rvu Per4mpasan 4set R3smi Ditand4tangani Pres1den".

Periksa Fakta RUU Perampasan Aset Belum Disahkan

Periksa Fakta RUU Perampasan Aset Belum Disahkan

Video berdurasi 8 menit 32 detik itu diawali dengan rekaman Menko Polhukam Mahfud MD saat memberi pernyataan ihwal rampungnya naskah RUU Perampasan Aset.

Kemudian, pada menit 2:27 video menampilkan tangkapan layar berita berjudul “FINAL, Mahfud MD: RUU Perampasan Aset Ditandatangani Presiden Jokowi Setelah Lebaran” diiringi suara narator yang membacakan isi sebuah artikel.

Per 26 April 2023, video ini sudah diputar 154 ribu kali dan memperoleh 1.100 komentar serta 5.800 likes.

Namun, bagaimana faktanya?

Penelusuran Fakta

Lewat pencarian Google, mula-mula Tim Riset Tirto menelusuri klaim utama yang beredar, yakni presiden menandatangani RUU Perampasan Aset. Kami tak menemukan sumber resmi maupun pemberitaan kredibel yang mengonfirmasi klaim tersebut.

Dengan kata kunci persis seperti judul artikel yang dicantumkan dalam video, Tim Riset Tirto kemudian melakukan penelusuran lanjutan dengan cara yang sama. Hasilnya, kami menemukan bahwa artikel itu merupakan laporan Tribun News Bali yang tayang tanggal 18 April 2023.

Alih-alih menyatakan RUU Perampasan Aset resmi ditandatangani Jokowi, artikel Tribun News Bali itu memuat pernyataan Mahfud MD tentang RUU Perampasan Aset yang telah masuk tahap final. Dalam artikel tersebut, tertulis bahwa dalam waktu dekat, Jokowi akan mengeluarkan Surat Presiden (surpres) ke DPR RI untuk menindaklanjuti RUU itu.

"Sudah final. Naskahnya perampasan aset sudah final tapi mungkin segera setelah lebaran akan ditandatangani oleh presiden supresnya," kata Mahfud di Gedung Command Center Korlantas Polri KM29 Tol Cikampek, Selasa (18/4/2023), dikutip dari Tribun News Bali.

Infografik Periksa Fakta RUU Perampasan Aset Belum Disahkan

Infografik Periksa Fakta RUU Perampasan Aset Belum Disahkan. tirto.id/Fuad

Sumber

Tribun News Bali

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah

tirto.id - Hukum
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Farida Susanty & Shanies Tri Pinasthi