Menuju konten utama
Periksa Fakta

Hoaks BI Mengeluarkan Uang Kertas Baru Pecahan Rp1.0

BI menjelaskan uang kertas dengan nominal 1.0 merupakan House Note (uang specimen) Perum Peruri yang tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Hoaks BI Mengeluarkan Uang Kertas Baru Pecahan Rp1.0
Header Periksa Fakta BI Keluarkan Uang Pecahan Baru. tirto.id/Fuad

tirto.id - Narasi terkait beredarnya uang baru dari Bank Indonesia (BI) belakangan ini semakin marak. Sebelumnya, Tirto telah melakukan pemeriksaan fakta terkait klaim adanya uang kertas emisi terbaru bergambar wajah Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, yang diklaim telah bisa digunakan pada momen Idul Fitri 2024 tahun ini.

Baru-baru ini, kembali beredar narasi di media sosial terkait beredarnya uang kertas terbaru dengan pecahan Rp1.0 yang dikeluarkan oleh BI.

Narasi tersebut disebarkan oleh sejumlah akun Facebook, di antaranya “Ajie Dharma”, “Alfa Siwy”, “Siti Kaila Kenz”, “Fitri Wijayanti” dan “Rara Utina” lewat unggahan video dan foto yang diunggah dalam periode Sabtu (30/3/2024) hingga Senin (8/4/2024).

Sejumlah akun tersebut diketahui mengunggah video yang menampilkan uang kertas lembaran baru pecahan Rp1.0. Pengunggah video mengklaim uang tersebut adalah uang kertas baru resmi yang dikeluarkan oleh BI.

Foto Periksa Fakta BI Keluarkan Uang Pecahan Baru

Foto Periksa Fakta BI Keluarkan Uang Pecahan Baru. foto/Hotline periksa fakta tirto

Video tersebut juga disertai keterangan teks bertuliskan “uang baru 1.0? Bank Indonesia resmi mengeluarkan uang baru”. Terdapat juga pembacaan narasi dalam video sebagai berikut:

“Bank Indonesia resmi mengeluarkan uang baru atau rupiah kertas seribu hingga seratus ribu rupiah dan hal ini bila diterawang Bank Indonesia tidak memasukan tiga angka angka nol paling belakang di uang baru tersebut. Dalam pecahan seratus ribu misalnya hanya terlihat..”

Sepanjang Sabtu (30/3/2024) hingga Jumat (19/4/2024), atau selama 20 hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 39 tanda suka dan 55 komentar.

Lantas, benarkah klaim yang menyebut adanya uang kertas terbaru keluaran BI dengan pecahan Rp1.0?

Penelusuran Fakta

Pertama-tama, Tim Riset Tirto melakukan penelusuran dengan mengunjungi laman dan sejumlah akun media sosial resmi dari Bank Indonesia (BI), instansi yang namanya dicatut dalam video klaim unggahan.

Hasilnya, kami menemukan klarifikasi resmi di akun instagram resmi BI (@bank_indonesia) terkait beredarnya video yang mengklaim bahwa BI baru saja mengeluarkan uang kertas pecahan baru Rp1.0. BI menegaskan bahwa klaim tersebut adalah hoaks atau tidak benar.

“Jangan terkecoh ya #SobatRupiah! Karena dapat dipastikan lembaran uang yang viral beredar di sosial media dengan nominal 1.0 bukanlah uang Rupiah baru dari Bank Indonesia," bunyi keterangan dalam akun @bank_indonesia, Minggu (7/4/2024).

Lebih lanjut, BI menjelaskan video lembaran uang kertas dengan nominal 1.0 merupakan House Note dari Perum Peruri. House Note sendiri merupakan uang specimen (uang contoh) yang diterbitkan banknote printer/perusahaan pencetak uang, dalam hal ini adalah Perum Peruri.

Dalam penjelasannya, BI mengungkap tujuan diterbitkannya House Note adalah untuk mempromosikan kemampuannya dalam mencetak uang menggunakan teknologi security features tertentu.

BI menekankan House Note merupakan uang specimen yang tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah karena tidak memiliki ciri-ciri uang rupiah seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2021.

Sebagai informasi, BI sendiri belum menerbitkan uang rupiah baru. Terakhir, lembaga tersebut menerbitkan tujuh pecahan uang Rupiah kertas emisi 2022 pada 18 Agustus 2022.

Kedepannya, BI meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan segala bentuk informasi dan jika masyarakat memiliki keraguan terhadap informasi seputar BI untuk menghubungi “BI BICARA” ke nomor 131 atau berbicara dengan live agent ke nomor Whatsapp 081 131 131 131.

Pemerintah melalui penjelasan dalam laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah membantah kebenaran klaim yang menyebut adanya uang kertas emisi terbaru dengan pecahan Rp1.0. Kominfo mengaktegorikan klaim tersebut sebagai hoaks.

Mengutip dari laman Kominfo, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menegaskan bahwa unggahan video tersebut merupakan hoaks, sebab uang emisi terakhir yang dikeluarkan BI adalah rupiah emisi 2022.

Adapun rupiah emisi 2022 tersebut terdiri dari pecahan uang rupiah kertas rupiah kertas Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. Sebagai informasi, jenis dan gambar uang kertas yang saat ini berlaku dapat dilihat di laman resmi BI berikut.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim yang menyebut adanya uang kertas emisi terbaru dengan pecahan Rp1.0.

BI menjelaskan video lembaran uang kertas dengan nominal 1.0 merupakan House Note (uang specimen) dari Perum Peruri yang tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Jadi, informasi soal adanya uang kertas emisi terbaru keluaran BI dengan pecahan Rp1.0 bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

--

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Farida Susanty