tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa 60 persen narapidana dalam lapas terjerat kasus narkoba.
Menyikapi hal tersebut, dia mengatakan akan memisahkan antara lapas narkoba dengan kasus pidana lainnya sehingga pengedar narkoba mempunyai lapas sendiri.
"Kita sedang menghitung dananya, nanti akan ada tiga jenis penjara yaitu untuk kasus pidana umum, kasus narkoba dan terorisme. Masing-masing narapidana dipisahkan supaya jangan terjadi kontaminasi," kata Luhut saat bertemu wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan di Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Sebelumnya, dia juga pernah mengatakan pemisahan lapas itu adalah tindakan untuk mengurangi peredaran narkoba dari lapas dan akan lebih mudah mengontrol pergerakan narapidana sehingga mereka tidak lagi dapat mengedarkan narkoba.
Saat ini, pemerintah sedang membahas tempat-tempat lapas khusus tersebut, termasuk untuk kasus terorisme.
"Terorisme pelakunya tidak banyak, paling kita butuh dua atau tiga lapas saja, mengenai tempatnya di mana, kita sedang kaji," kata Luhut.
Sebelumnya Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso telah mengeluarkan wacana untuk lapas para narkoba akan ditempatkan di pualu-pulau kecil.
Dia juga akan membangun kolam yang dihuni buaya di sekitar lapas narkoba menggantikan personel penjaga lapas.
Hal itu sebagai wujud realisasi program sterilisasi dan membuat efek jera bagi para pengedar dan bandar narkoba yang ditahan di balik jeruji penjara.
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara