tirto.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut pemerintah menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) rampung pada Desember 2023. Ia mengatakan pembahasan RUU DKJ dipegang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kemarin waktu rapat di Pak Presiden sih katanya desember, ya. Tapi kami serahkan mekanismenya. Kan, itu kewenangan dari Pak Mendagri (Tito Karnavian)," kata Heru di Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (22/9/2023).
RUU DKJ bakal menggantikan Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Hal itu seiring pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara, Kalimantan Timur.
Nama DKI Jakarta rencananya akan diubah menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke IKN Nusantara. Penggantian nama itu juga merupakan amanat dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Dalam RUU DKJ, selain mengganti status dan nama Jakarta, pemerintah berencana membentuk Dewan Kawasan wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
Menurut Heru, Dewan Kawasan yang dipimpin oleh Wakil Presiden RI ini bertugas untuk menyinergikan pembangunan di wilayah aglomerasi tersebut.
"Tetap saja mereka seperti sekarang pemerintahannya, cuma nanti kalau ada pembangunan konektivitas terkait dengan transportasi, terkait dengan kebutuhan air dan lain-lain. Termasuk juga mungkin seperti polusi, nah itu biar dikoordinasi sinerginya oleh Pak Wapres," kata Heru.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan