tirto.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menyampaikan usulan Raperda Rencana Umum Energi Daerah (RUED) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Senin (13/3/2023).
Raperda tersebut disusun sebagai pelaksanaan amanah dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Pasal 18 UU Energi menyebutkan pemerintah daerah menyusun peraturan tersebut mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
“Saya perlu sampaikan bahwa saat ini, DKI Jakarta merupakan empat provinsi terakhir yang belum memiliki Perda RUED,” kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Menurut Heru, RUED Provinsi DKI merupakan rujukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD), Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), serta penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pelaksanaannya.
RUED juga berfungsi sebagai pedoman bagi perangkat daerah menyusun dokumen rencana strategi, serta melaksanakan koordinasi perencanaan, dan pembangunan energi lintas sektor, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah bidang energi.
“DKI Jakarta memiliki kebutuhan energi yang tinggi mengingat kegiatan ekonomi nasional masih keputusan di Jakarta. Untuk itu diperlukan penyediaan energi yang mampu memenuhi kebutuhan tersebut. Sementara sumber energi yang dimiliki DKI Jakarta terbatas,” ucapnya.
Dalam menjamin ketersediaan energi, Heru mengatakan diperlukan rencana kebijakan pengelolaan energi daerah jangka panjang dan berwawasan lingkungan. Hal itu mesti selaras dengan target Kebijakan Energi Nasional.
“Penyediaan energi fosil secara masif mulai dikurangi dan energi terbarukan sebagai alternatif yang terus dikembangkan. Perubahan paradigma ini juga termasuk pemanfaatan energi sebagai modal pembangunan, bukan lagi sebagai komoditas,” ujarnya.
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) non-aktif itu menuturkan penjelasan Raperda RUED untuk membantu memperlancar pembahasan pada rapat fraksi dan komisi, sehingga DPRD dapat mempertimbangkan secara matang agar dapat disetujui menjadi Perda RUED.
Raperda RUED diajukan agar eksekutif memiliki landasan hukum yang kuat dalam melanjutkan pembangunan sektor keenergian di Jakarta . Hal itu selaras dengan rencana nasional untuk menciptakan kehandalan energi bagi pembangunan Kota Jakarta yang berkeadilan.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan