Menuju konten utama

Hasto Kristiyanto Bungkam Soal Polemik Yasonna Laoly

Hasto lebih memilih sibuk mencari kendaraannya ketimbang menjawab persoalan Yasonna.

Hasto Kristiyanto Bungkam Soal Polemik Yasonna Laoly
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk dimintai keterangan atas tersangka Saeful. tirto.id/Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto enggan menjawab soal polemik yang menerpa anggota separtainya Yasonna Laoly.

Yasonna dipersoalkan lantaran posisi gandanya dalam kasus suap pergantian antar waktu yang menjerat Harun Masiku. Ia bertindak sebagai Menkumham yang membawahi Ditjen Imigrasi sekaligus pengurus PDIP, partai Harun Masiku berafiliasi.

Selain itu, Yasonna juga diduga merintangi kasus pencarian Harun yang buron hingga sekarang.

"Yasonna diduga merintangi kasus dan bermain dua kaki. Bagaimana tanggapan anda sebagai Sekjen?" tanya reporter tirto kepada Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/1/2020).

Alih-alih menjawab pertanyaan tersebut, Hasto justru sibuk mencari kendaraannya yang entah terparkir di mana.

"Mobil saya belum hadir, mobil saya....," timpal Hasto.

Yasonna dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi atas dugaan terjadi konflik kepentingan dalam penanganan kasus buron tersangka Harun Masiku. Lantaran Yasonna juga tercatat dalam struktural PDIP.

Adapun Hasto pada hari ini mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan atas tersangka Saeful. Hasto mendaku diberondong 24 pertanyaan oleh penyidik KPK.

"Saya jelaskan seluruh aspek kronologisnya mengapa partai mengambil keputusan terkait dengan pemindahan suara almarhum Pak Nazaruddin Kiemas, Karena itu adalah sebagai bagian dari kedaulatan partai politik dan ada presedennya untuk itu," ujarnya.

Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yang terbagi sebagai penerima dan pemberi suap. Penerima suap yakni Wahyu Setiawan dan Agustiana Tio Fridelina dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemberi suap yakni Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekadar informasi, Harun Masiku menjadi satu-satunya tersangka yang masih berstatus buronan KPK hingga saat ini.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PAW DPR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri