Menuju konten utama

KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Hasto diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proses pergantian antar waktu (PAW) DPR dari PDIP.

KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk dimintai keterangan atas tersangka Saeful. tirto.id/Alfian Putra Abdi

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan suap proses pergantian antar waktu (PAW) DPR. Hasto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful.

Kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/1/2020), Hasto mengatakan siap memberikan keterangan dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan tersebut.

"Saya hadir sebagai saksi. Untuk dugaan apa yang terjadi kepada mantan komisioner KPU saudara Wahyu," kata Hasto.

Hasto enggan menjabarkan lebih lanjut tentang perkara yang menjerat mantan calon anggota DPR dari Fraksi PDIP, Harun Masiku. Ia mengatakan akan menyampaikan konferensi pers usai pemeriksaan.

Selain Hasto, KPK juga memeriksa komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik dan Hasyim Asy'ari. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi.

"Iya kami memeriksa Hasto. Selain itu KPK juga memanggil Evi dan Hasyim, diperiksa untuk tersangka SAE," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada tirto, Jumat (24/1/2020).

Dalam perkara ini, KPK tengah mendalami sumber uang Rp400 juta yang ditujukan kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan melalui perantara. Wahyu menerima uang dari oranh kepercayaannya, Agustiani Tio sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

KPK telah menetapkan empat tersangka yang terbagi sebagai penerima dan pemberi suap. Penerima suap yakni Wahyu Setiawan dan Agustiana Tio Fridelina dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pemberi suap yakni Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Harun Masiku menjadi satu-satunya tersangka yang berstatus buronan KPK hingga saat ini.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PAW DPR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan