Menuju konten utama

Hasil Pemetaan, Satgas Prediksi OPM Terbagi Beberapa Kelompok

Satgas Nemangkawi memperkirakan ada 150 anggota Organisasi Papua Merdeka yang saat ini berkeliaran di Papua.

Hasil Pemetaan, Satgas Prediksi OPM Terbagi Beberapa Kelompok
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. ANTARA/HO-Polri/am.

tirto.id - Organisasi Papua Merdeka kini dicap sebagai kelompok teroris. Maka, berdasarkan pemetaan Satgas Nemangkawi, kelompok bersenjata itu terbagi beberapa unit.

"TNI dan Polri sudah memetakan kelompok tersebut. Mereka terbagi tujuh hingga sembilan kelompok yang terpencar di berbagai daerah. Dipetakan oleh aparat keamanan baik bahwa mereka sudah dapat diidentifikasi, termasuk pimpinannya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (20/5/2021).

Satgas Nemangkawi memperkirakan ada 150 anggota Organisasi Papua Merdeka yang saat ini berkeliaran di Irian. Kondisi geografis Papua menjadi salah satu kendala aparat memburu mereka. Kata Ramadhan, kelompok bersenjata tersebut bersembunyi di hutan.

"Ini merupakan tantangan bagi aparat, tapi posisi dari mereka sudah dipetakan dan (aparat) terus mengejar kelompok bersenjata," kata dia.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut kelompok Organisasi Papua Merdeka sebagai teroris. Pernyataan ia setali tiga uang dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo, Badan Intelijen Negara, Polri, dan TNI.

Penyematan label tersebut, ia klaim berdasarkan paparan fakta tokoh masyarakat dan tokoh adat Papua. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme menjadi landasan bagi pemerintah untuk mendefinisikan OPM sebagai teroris. Bagi Mahfud, OPM melakukan "gerakan separatisme yang kemudian tindakan-tindakannya merupakan gerakan terorisme."

Setelah penetapan tersebut pemerintah akan melakukan tindakan terukur dalam penanganan konflik Papua. Pemerintah akan menggunakan kepolisian sebagai tim dan dibantu dengan TNI, sedangkan Badan Intelijen Negara akan dipergunakan sebagai alat untuk kegiatan intelijen yang bersifat politis seperti menggalang tokoh-tokoh daerah, pengidentifikasian lokasi markas musuh dan penggalangan dengan negara sekitar yang menjadi pelarian negara separatis.

Sisi lain, Gubernur Papua Lukas Enembe sepakat bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai bagian dari kelompok bersenjata, adalah perbuatan yang meresahkan, melanggar hukum, serta mencederai prinsip HAM.

Namun ia meminta pemerintah dan DPR mengkaji ulang penetapan tersebut karena keputusan itu harus bersifat komprehensif, dengan memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan hukum terhadap warga Papua secara umum. Pelabelan teroris akan menimbulkan dampak psikososial bagi warga Papua di perantauan dan berpotensi menciptakan stigmatisasi baru.

Baca juga artikel terkait OPM atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz