tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kajian terhadap temuan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga soal 17,5 juta data pemilih Pemilu 2019 tak wajar telah selesai. Hasilnya, KPU tidak menemukan masalah besar seperti yang dikhawatirkan oleh BPN.
"Data pemilih 17,5 juta adalah wajar dan apa adanya, karena regulasi atau kebijakan sipil," kata Komisioner KPU, Viryan Azis di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Viryan menjelaskan data DPT yang dinilai janggal oleh BPN terbagi dalam beberapa kategori. Salah satunya, pemilih yang memiliki tanggal lahir 1 Januari, 1 Juli, dan 31 Desember dalam jumlah besar.
Menurut Viryan setelah menerima laporan dari BPN, KPU berkoordinasi dengan Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berdasarkan penjelasan Dukcapil, kata Viryan, membengkaknya jumlah pemilih yang lahir di tiga tanggal itu disebabkan oleh regulasi pencatatan administrasi kependudukan pada awal 1970-an.
Saat penggunaan Sistem Manajemen Kependudukan (Simduk) sebelum tahun 2004, kata dia, semua penduduk yang lupa atau tidak tahu tanggal lahirnya dicatat lahir pada 31 Desember.
Kemudian, sejak berlakunya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada tahun 2004 semua penduduk yang lupa atau tidak tahu tanggal lahirnya ditulis lahir pada 1 Juli.
Setelah menerima laporan BPN itu, KPU juga telah melakukan verifikasi faktual ke lapangan terhadap tiga kelompok data itu secara acak dan sederhana.
Hasilnya dari total sampel 1.604 pemilih, sebanyak 1.405 (87,59%) ada dan data benar, 105 (6,55%) ada dan data diperbaiki, 74 (4,61%) ada dan data kependudukan belum cetak/hilang, 16 (1%) ada dan data tidak memenuhi syarat, 4 (0,25%) tidak ada dan data tidak memenuhi syarat.
Selain itu, BPN juga melaporkan data pemilih dengan usia di bawah 17 tahun dan di atas 90 tahun sebanyak 325.257 pemilih. Atas laporan itu, KPU telah memperbaiki terhadap kekeliruan entry elemen data dan mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat.
"Itu telah diselesaikan dengan memperbaiki terhadap kekeliruan entry elemen data dan pencoretan terjadap pemilih yang tidak memenuhi syarat," kata Viryan.
KPU juga telah menindaklanjuti laporan BPN soal 6,1 juta data ganda. Setelah dicek oleh KPU, kata Viryan, ternyata hanya 2.673.855 pemilih yang NIK dan NKK-nya utuh.
Namun, dari 2,6 juta data pemilih itu, sebanyak 2,5 juta bukan berasal dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh KPU.
Dengan demikian, kata Viryan, data pemilih yang diduga ganda hanya 137.743. Rinciannya adalah 74.464 NIK ada di dalam DPT Hasil Perbaikan (DPTHP) II dan 63.279 NIK tidak ada dalam DPTHP II yang ditetapkan KPU.
"Penyelesaian akhir di 34 provinsi, KPU sudah melakukan perbaikan data sebanyak 944.164 pemilih dan pencoretan 470.331 pemilih," ucap Viryan.
Sebelumnya, tim IT BPN menemukan sebanyak 17,5 juta nama di DPT Pemilu 2019 yang diduga invalid. Dari jumlah itu, ada 9,8 juta nama yang memiliki tanggal lahir sama, ada nama dalam DPT yang diduga tidak memiliki e-KTP, dan ada nama dalam DPT yang memiliki NIK sama.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom