tirto.id - Pada sesi penyampaian pertanyaan di Debat Perdana Pilgub Jabar 2018, moderator Rosiana Silalahi memberikan pertanyaan kepada calon gubernur nomor urut 2, TB Hasanuddin.
Rosiana menanyakan bagaimana cara seorang gubernur dalam menjalin hubungan antar pemerintah daerah yang selama ini tidak harmonis.
Menanggapi hal tersebut, Hasanuddin menyampaikan bahwa, peraturan perundang-undangan nomor 23 Tahun 2014 adalah acuan bagi seorang gubernur untuk menjalin hubungan harmonis dengan pemerintah daerah, baik Bupati maupun walikota.
Menurutnya, dalam undang-undang tersebut sudah jelas. Tidak boleh ada hal-hal yang mengecewakan dalam proses koordinasi maupun pelaksanaan pembangunan.
"Dalam undang-undang itu sudah jelas, siapa di provinsi, siapa di daerah dan siapa di pusat. Tapi dalam pelaksanaannya perlu sinkronisasi, koordinasi di setiap kegiatan pembangunan," tegas Hasanuddin saat debat pertama Pilgub Jabar di Sabuga Bandung, Senin (12/3/2018).
Ia menambahkan, di pasal 9 dijelaskan bahwa pembangunan itu selalu berintegrasi. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi bahkan pada masalah-masalah pendanaannya.
"Jadi menurut kami, koordinasi harus terus dilaksanakan. Yang kedua, acuannya adalah aturan perundang-undangan. Siapapun bupati dan gubernur, pegang saja undang-undang nomor 23 tahun 2014. Itu yang paling penting menurut kami," tambahnya.
Menanggapi jawaban dari cagub nomor 2, Sudrajat, cagub nomor urut 3 mengatakan bahwa, aturan otonomi daerah masih belum sempurna. Gubernur selaku pimpinan provinsi, tidak membawahi walikota dan bupati, sehingga tidak ada instrumen kepemimpinan dari gubernur.
"Memang aturan otonomi daerah ini belum sempurna, tidak ada instrumen bahwa gubernur bisa memerintah bupati dan walikota. Kuncinya adalah koordinasi, tapi yang jadi faktor penentu dari seorang gubernur dalam kontak koordinasi adalah kepemimpinan gubernur itu sendiri," ujar Sudrajat.
Debat di gelar di gedung Sasana Budaya Ganesa (Sabuga), ITB, Bandung Jawa Barat, Senin (12/3) mengangkat tema ekonomi, politik, pemerintahan daerah, infrastruktur, hukum, pertahanan dan keamanan, industri, perdagangan dan teknologi, umum dan koperasi.
KPUD Jawa Barat selaku panitia penyelenggara debat telah menyiapkan 1.600 kursi dengan alokasi 400 kursi bagi masing-masing pendukung calon dan 300 kursi undangan.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo