Menuju konten utama

Hari Terakhir Ujian PPG Kemdikbud 2022 dan Kapan Pengumuman Hasil?

Hari terakhir ujian PPG Kemdikbud 2022 tahap 2 dan cek jadwal pengumuman hasil seleksi di portal PPG Kemdikbud.

Hari Terakhir Ujian PPG Kemdikbud 2022 dan Kapan Pengumuman Hasil?
Ilustrasi PPG (Foto Antaranews Bali/)

tirto.id - Seleksi akademik pendidikan profesi guru (PPG) Dalam Jabatan 2022 tahap 2 memasuki hari terakhir yaitu 27 Mei 2022. Ujian PPG Kemdikbud ini digelar selama tiga hari yaitu 24, 25 dan 27 Mei 2022.

PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2 ini diikuti oleh guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015 dan guru yang diangkat mulai 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.

Seleksi Akademik digelar usai pengumuman hasil seleksi administrasi secara online melalui portal PPG Kemdikbud yang mana bisa diakses menggunakan akun SIMPKN masing-masing peserta.

Sementara pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 tahap pertama telah dibuka pada 12-25 Februari 2022. Sedangkan seleksi akademik digelar dalam lima periode mulai 7 April 2022.

Namun hingga saat ini hasil seleksi akademik PPG tahap pertama belum diumumkan. Demikian juga tahap kedua sebab baru menyelesaikan seleksi akademik hari ini.

Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil seleksi akademik 2022 baik tahap 1 maupun tahap 2, silahkan mengecek dashboarb akun SIMPKB masing-masing.

SIMPKB adalah singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK).

Selain melalui akun SIMPKB, Anda juga bisa mengunjungi portal PPG Kemdikbud di https://ppg.kemdikbud.go.id/. Informasi jadwal pengumuman seleksi akademik PPG bakal disampaikan melalui portal tersebut.

PPG adalah program pendidikan profesi guru bagi orang-orang yang berminat untuk berprofesi sebagai guru. Program ini menyasar lulusan S1 atau D4 baik di bidang pendidikan maupun non pendidikan.

PPG terbagi menjadi dua, yaitu PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan. PPG Prajabatan adalah untuk lulusan S1 ataupun D4, baik dari jurusan kependidikan maupun nonkependidikan yang belum mulai mengajar atau menjadi guru.

Sementara PPG Dalam Jabatan adalah untuk para lulusan S1 maupun D4 jurusan kependidikan dan nonkependidikan yang sudah berstatus guru di suatu satuan pendidikan. Status guru ini bisa berupa PNS atau nonPNS, yang penting sudah mengajar dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca juga artikel terkait PPG 2022 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya