tirto.id - Pada Pemilihan Umum 2019 hari ini, Rabu (17/4), tarif ride-sharing Go-Jek maupun Grab melambung.
Dari pantauan Tirto, untuk memesan Go-Food, misalnya, dikenakan tarif pengiriman Rp20 ribu untuk mengantarkan makanan tak lebih dari 3 kilometer. Padahal, di hari biasa, tarif hanya berkisar pada angka Rp4.000.
Untuk berkendara dengan jarak sekitar 2,5 kilometer menggunakan GrabBike, Grab mengenakan tarif Rp9.000.
Melambungnya tarif Go-Jek maupun Grab diduga terkait dengan skema penawaran-permintaan yang tidak seimbang, di mana sedikit pengemudi Go-Jek dan Grab yang beroperasi, tetapi cukup banyak pengguna yang menginginkan.
Akibatnya, sistem surge-pricing berlaku. Surge-pricing merupakan skema perubahan tarif saat terjadi peningkatan permintaan. Pengguna ride-sharing “dipaksa” membayar lebih mahal untuk memperoleh pengemudi di waktu-waktu tertentu, misalnya di saat pencoblosan.
Merujuk sejarahnya, sistem surge-pricing pertama kali diimplementasikan Uber pada 2012. Pihak Uber menjelaskan sistem ini dilakukan untuk mendorong para pengemudi Uber untuk mau online dan menjemput penumpang yang membutuhkan, dengan iming-iming pendapatan lebih tinggi.
Namun, dalam pemberlakuan skemasurge-pricing, penyelenggara layanan ride-sharing tidak bisa seenaknya menaikkan tarif. Keith Chen, Head of Economic Research Uber, menjelaskan jika perusahaan menaikkan tarif dari X ke 1,2X, hal tersebut akan menurunkan permintaan hingga 27 persen dari pengguna.
MichaelSay, VP CorporateAffairs Go-Jek, dan AndreSebastian, PublicRelationManagerGrab, belum menjawab ketika dimintai keterangan soal melambungnya tarif layanan ride-sharingmasing-masing.
Editor: Fahri Salam