Menuju konten utama

Hari Pajak Nasional 14 Juli 2021: Sejarah & Awal Mula Peringatan

Sejarah Hari Pajak Nasional 14 Juli 2021 dan awal peringatannya.

Hari Pajak Nasional 14 Juli 2021: Sejarah & Awal Mula Peringatan
Ilustrasi APBN. foto/IStockphoto

tirto.id - Setiap 14 Juli, Indonesia memperingati Hari Pajak Nasional. Tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Pajak menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep - 313/PJ/2017 tentang Penetapan Hari Pajak.

Mengapa diperingati pada 14 Juli? Menurut keputusan tersebut, tanggal 14 Juli 1945 merupakan momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia pada masa awal setelah proklamasi kemerdekaan.

Hari Pajak ini juga sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa, menguatkan jati diri organisasi Direktorat Jenderal Pajak, serta memotivasi pengabdian para pegawai Direktorat Jenderal Pajak kepada tanah air Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak kemudian menetapkan tanggal 14 Juli 1945 sebagai Hari Pajak yang diperingati di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian, setiap 14 Juli, unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan upacara bendera dalam peringatan Hari Pajak.

Selain upacara bendera, unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat juga menyelenggarakan kegiatan berupa:

  • kegiatan olah raga;
  • kegiatan seni;
  • kegiatan sosial; dan/atau
  • kegiatan lain yang dapat meningkatkan rasa kebanggaan terhadap tanah air Indonesia serta institusi Direktorat Jenderal Pajak, menguatkan rasa kebersamaan antar pegawai, serta memberikan nilai manfaat bagi para pemangku kepentingan.

Sejarah Hari Pajak Nasional 14 Juli

Dilansir dari lampiran peraturan Ditjen Pajak, keputusan soal penetapan Hari Pajak bermula pada September 2017 ketika Arsip Nasional RI akhirnya membuka secara terbatas dokumentasi dokumen otentik BPUPKI-PPKI koleksi AK Pringgodigdo yang dirampas Belanda (Sekutu) ketika masuk Yogyakarta dan menangkap Bung Karno pada 1946.

Penelusuran dokumen Pringgodigdo yang baru dibuka menunjukkan bahwa sejarah pajak dan negara ternyata berkait dengan proses pembentukan negara, yaitu masa-masa sidang BPUPKI.

Inforgafik SC Sejarah Hari Pajak

Inforgafik SC Sejarah Hari Pajak Nasional 14 Juli. tirto.id/Fuad

Bahkan kata pajak itu pertama kali disebut oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Radjiman Wediodiningrat dalam suatu sidang panitia kecil soal “KEUANGAN” dalam masa reses BPUPKI setelah pidato terkenal Sukarno dibacakan pada 1 Juni 1945.

Rajiman dari lima usulannya pada butir yang keempat menyebut, “Pemungutan pajak harus diatur hukum”. Selama masa reses antara tanggal 2 Juni sampai dengan 9 Juli 1945, telah dikumpulkan usul-usul anggota BPUPKI meliputi masalah:

1. Indonesia merdeka selekas-lekasnya

2. Dasar negara

3. Bentuk negara uni atau federasi

4. Daerah negara Indonesia

5. Badan perwakilan rakyat

6. Badan penasihat

7. Bentuk negara dan kepala negara

8. soal pembelaan

9. soal keuangan.

Pembahasan materi “KEUANGAN” di mana disebut tentang pajak tidak berhenti dalam sidang panitia kecil di masa

reses itu. Sebab arsip menyebutkan ada masa sidang kedua yang berjalan antara tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945. Pada 12 Juli 1945 ada sidang Panitia Kecil yang mengagendakan tiga bahasan, yaitu:

1. Rapat Panitia Perancang UUD

2. Rapat Bunkakai Keuangan dan Ekonomi

3. Rapat Bunkakai Pembelaan

Kata pajak muncul dalam “Rancangan UUD Kedua” yang disampaikan pada 14 Juli 1945 pada Bab VII HAL KEUANGAN - PASAL 23 menyebutkan pada butir kedua: “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang” (lampiran arsip Rancangan UU 1945 dengan coretan perbaikan).

Sejak 14 Juli 1945 itulah urusan pajak terus masuk dalam UUD 1945. Bahkan mendapat pembahasan khusus pada 16 Juli 1945 yang merincinya sebagai sumber-sumber penerimaan utama negara dan menjadi isu utama sidang.

Berlatar belakang sejarah tersebut maka tanggal 14 Juli 1945 itulah yang diacu sebagai Hari Lahir Pajak.

Penetapan 14 Juli sebagai hari jadi tentu akan memberikan legitimasi historis kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai soko guru utama kekuatan negara dan sebab itu oleh para pendiri bangsa dibicarakan dalam proses lahirnya Republik Indonesia.

Baca juga artikel terkait SOSIAL BUDAYA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Iswara N Raditya