Menuju konten utama

Hari ke-14 Pencarian KM Sinar Bangun, Basarnas Gunakan Jaring Pukat

Pencarian KM Sinar Bangun mulai dilakukan dengan mengandalkan trawl

Hari ke-14 Pencarian KM Sinar Bangun, Basarnas Gunakan Jaring Pukat
Warga melakukan ritual doa di dermaga Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (30/6). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Pencarian KM Sinar Bangun pada hari ke 14, Minggu (1/7/2018), dilakukan dengan mengandalkan trawl atau jaring pukat. Alat tradisional itu dipasang di dua unit kapal penyeberangan feri KMP Sumut I dan II ke lokasi temuan gambar bangkai kapal.

Sementara robot ROV milik Basarnas serta Balai Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang tersangkut di dalam perairan, "diistirahatkan" untuk perbaikan.

Direktur Operasional Basarnas, Bambang Suryo Aji mengatakan, pihaknya akan mendatangkan robot sejenis ROV yang juga berkemampuan mengangkat benda.

Alat itu nantinya diupayakan mengangkat jasad para korban yang berada di dasar danau di kedalaman 455 meter.

Sementara, Pemerintah Kabupaten Simalungun menggagas dan memfasilitasi pertemuan dengan keluarga korban di Pamatang Raya.

Bupati Simalungun, JR Saragih memprediksi, proses evakuasi berisiko pada ketidak-utuhan jasad korban.

Sementara itu, aktivitas di Pelabuhan Tiga Ras Kabupaten Simalungun yang menjadi posko utama tidak seramai dan sesibuk seperti biasanya.

Kelompok orang yang berada di area pelabuhan didominasi warga yang memanfaatkan waktu libur untuk menyaksikan proses pencarian.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, NS menjadi tersangka tenggelamnya kapal mesin (KM) Sinar Bangun Senin (18/6/2018) lalu. NS menjadi tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas pelayaran ilegal tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Tatan Dirsan Atmaja kepada Tirto, Kamis (28/6/2018). Menurut Tatan, seharusnya perjalanan itu diketahui oleh NS sebagai salah satu penanggung jawab di sana.

"Ya benar, Kadishub Samosir sudah jadi tersangka. Dia dijerat Pasal 302 ayat (1) dan ayat (3) subsisder pasal 303 ayat (1) dan ayat (3) jo pasal 323 ayat (1) dan ayat (3) dari Undang -Undang RI NO. 17 Tahun 2008 jo pasal 359 KUHP," tegas Tatan.

NS merupakan tersangka kelima dalam peristiwa yang menewaskan tiga orang tersebut. Selain NS, nakhoda, regulator dan operator pelayaran tersebut. Penetapan tersangka oleh Polda Sumatera Utara ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian beberapa hari lalu.

Baca juga artikel terkait KM SINAR BANGUN

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani