Menuju konten utama
Perayaan Hari Guru Nasional

Hari Guru Nasional 25 November 2021: Sejarah, Pedoman Peringatannya

Daerah yang ada di wilayah PPKM level 3 dan 4, diimbau ikuti upacara lewat kanal Youtube Kemendikbud RI di rumah masing-masing.

Hari Guru Nasional 25 November 2021: Sejarah, Pedoman Peringatannya
Hari Guru Nasional 2021. FOTO/kemendikbud.go.id

tirto.id - Hari Guru Nasional diperingati setiap 25 November. Peringatan Hari Guru Nasional dilakukan dalam rangka memberi penghargaan kepada guru-guru di Indonesia.

Biasanya peringatan Hari Guru Nasional dilakukan dengan upacara bersama, tetapi tahun ini sedikit berbeda karena perayaan Hari Guru Nasional dilakukan di tengah pandemi dan beberapa sekolah juga masih ada yang memberlakukan pembelajaran jarak jauh.

Melansir laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), terdapat sejumlah pedoman atau aturan perayaan Hari Guru Nasional 2021, yaitu,

Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional 2021

a. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 pada 25 November 2021 pukul 08.00 WIB secara tatap muka terbatas dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara.

b. Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada dalam wilayah zona aman dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 diperkenankan untuk menyelenggarakan upacara bendera secara tatap muka minimalis dan terbatas.

Namun, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah dan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (pedoman penyelenggaraan upacara terlampir).

Sedangkan untuk instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4, diimbau untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi dari rumah/tempat tinggal masing-masing.

Pelaksanaan Upacara Bendara Kantor Kemdikbudristek

Upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional akan diselenggarakan pada Kamis (25/11/2021) pukul 08.00 WIB di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di tingkat pusat, Kantor Kementerian Agama pusat.

Selain itu juga akan dilakukan diinstansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam zona aman dengan PPKM level 1 dan 2, serta kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri yang wilayahnya ditetapkan pemerintah setempat sebagai zona aman.

Nantinya, upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional dilakukan di halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.

Berikut ketentuan pakaian hingga susunan acara upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional seperti pedolan pelaksanaan upacara bendera yang dirilis Kemdikbudristek

Pakaian

a. Undangan:

- Pejabat : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;

- Undangan Pria : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;

- Undangan Wanita : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;

- Guru, Dosen : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;

- Organisasi profesi : Pakaian seragam organisasi;

b. Barisan:

- Pegawai : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;

- Siswa : Seragam Sekolah;

- Mahasiswa : Seragam sesuai ketentuan masing-masing;

- Petugas Upacara : Sesuai ketentuan.

Susunan acara upacara bendera

Susunan acara upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 adalah sebagai berikut.

  • Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;

  • Pembina upacara tiba di tempat upacara;

  • Penghormatan kepada pembina upacara;

  • Laporan pemimpin upacara;

  • Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya

    oleh korsik/paduan suara;

  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;

  • Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;

  • Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun

    1945;

  • Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya (jika ada);

  • Menyanyikan lagu Hymne Guru;

  • Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,

    dan Teknologi);

  • Menyanyikan lagu Terima Kasih Guruku;

  • Pembacaan do’a;

  • Laporan pemimpin upacara;

  • Penghormatan kepada pembina upacara;

  • Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;

  • Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Sejarah Peringatan Hari Guru Nasional 2021

Peringatan Hari Guru Nasional ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden no. 78 tahun 1994. Hari Guru Nasional pada 25 November juga bertepatan dengan Hari PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia). Jika Hari Guru Nasional ditetapkan pada 1994, Hari PGRI ditetapkan lebih dahulu, yaitu 1945.

Sebelumnya, PGRI memiliki nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) yang didirikan pada 1912 oleh pemerintahan kolonial Belanda, lalu menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) pada 1932.

Kemudian, pada saat Jepang mulai menduduki Indonesia, semua organisasi dilarang, sekolah-sekolah ditutup, sehingga PGI tidak lagi beraktivitas.

Pada waktu itu, PGHB adalah sebuah organisasi besar, yang memuat sub-organisasi, seperti Persatuan Guru Bantu (PGB), Perserikatan Guru Desa (PGD), Persatuan Guru Ambachtsschool (PGAS), Perserikatan Normaalschool (PNS), Hogere Kweekschool Bond (HKSB), berdasarkan keterangan dari pengurus besar PGRI (PDF).

Selain itu, ada sub-organisasi guru yang bercorak keagamaan, kebangsaan, dan lainnya, seperti Christelijke Onderwijs Vereneging (COV), Katolieke Onderwijsbond (KOD), Vereneging Van Muloleerkrachten (VVM), dan Nederlands Indische Onderwijs Genootschap (NIOG).

Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945 menggelorakan penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia yang diadakan pada 24-25 November 1945. Dalam kongres ini, semua organisasi dan kelompok guru yang didasarkan pada perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama, dan suku sepakat untuk dihapuskan.

Sebagai gantinya, mereka semua menyatukan perbedaan, sesuai dengan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sembari memperingati 100 hari Indonesia merdeka, dibentuklah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada tanggal tersebut.

Anggota Kongres bersepakat untuk mengisi kemerdekaan Indonesia dengan tiga tujuan, yaitu untuk mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia, mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dasar-dasar kerakyatan, membela hak dan nasib buruh pada umumnya, guru pada khususnya.

Saat kongres tersebut, semua guru menyatakan diri bersatu di bawah wadah PGRI yang menyatakan kesetiaannya dalam pengabdian sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan yang bersifat unitaristik, independen, dan non-partai politik.

Lantas, hingga hari ini, sebagai penghormatan guru-guru Republik Indonesia, 25 November kemudian ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional dan diperingati setiap tahun.

Baca juga artikel terkait PERAYAAN HARI GURU NASIONAL 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya