tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat melarang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2018 dipakai sebagai ajang untuk sosialisasi politik atau kampanye partai maupun peserta Pemilu.
“Tidak boleh ada unsur kampanye dalam peringatan May Day,” kata Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jawa Barat, Yusuf Kurnia melalui telepon seluler, Selasa (1/5/2018).
Yusuf berkata, peringatan Hari Buruh tidak boleh disusupi partai politik dan calon legislatif untuk menyampaikan kepentingan pribadinya, apalagi masuk ke barisan massa buruh dan menyampaikan orasi.
“Tidak boleh disusupi. Tidak boleh ada bendera parpol atau atribut pasangan calon baik Pilwalkot, Pilgub, dan Pileg,” kata dia.
Guna mengantisipasi hal itu, Bawaslu bersama Panwaslu mengirimkan anggotanya ke lapangan guna memastikan "May Day" di Jawa Barat yang dipusatkan di Gedung Sate, bebas dari segala atribut politik praktis.
“Kami juga menyebar anggota kami,” kata dia.
May Day di Jakarta
Berbeda dengan peringatan May Day di Jakarta. Sejumlah serikat buruh justru secara terbuka menyatakan sikap politiknya saat menggelar aksi di sejumlah titik.
Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) misalnya, menyatakan dukungan kepada Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden di Pilpres 2019.
Ketua Panitia Aksi May Day Nasional 2018, Riden Hatam Aziz mengatakan, KSPI menilai Prabowo adalah sosok yang akan berkomitmen untuk pro terhadap kesejahteraan rakyat pada khususnya kaum buruh.
"Prabowo pro-buruh, karena beliau berkomitmen dan siap menandatangani dan memenuhi kontrak apa yang diinginkan kaum buruh hari ini di atas panggung Istora," ujar Riden di Istora Senayan Jakarta pada Selasa (1/5/2018).
Tuntutan kaum buruh tersebut disebut Tritura Plus akronim dari Tiga Tuntutan Rakyat Plus, yang meliputi: Pertama, KSPI mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan. Kedua, KSPI menuntut pemerintah turunkan harga beras dan listrik. Ketiga, adalah mendesak pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No.20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing.
Berbeda dengan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI). Melalui Rieke Dyah Pitaloka sebagai ketua umum justru memberikan mandat kepada Presiden Joko Widodo agar memenuhi lima butir Panca Maklumat Rakyat Pekerja yang dibacakan saat aksi May Day, di Jakarta Pusat, Selasa (1/5/2018).
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz